Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK

Berikut pengertian UMP, UMR dan UMK beserta perbedaannya. Yuk, simak ulasannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Nov 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2024, 15:30 WIB
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Upah minimum adalah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja dari upah yang tidak layak. (Foto: Freepik/Skata)

Liputan6.com, Jakarta - Upah minimum adalah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja dari upah yang tidak layak. Di Indonesia, standar upah minimum diatur melalui beberapa istilah yang sering membingungkan, yaitu UMR, UMP, dan UMK. Memahami perbedaan di antara ketiganya penting  dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. Demikian seperti dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (23/11/2024).

Definisi UMR

UMR atau Upah Minimum Regional, adalah istilah yang dulu digunakan untuk menyebut standar upah minimum di suatu daerah. Sebelum tahun 2000, UMR digunakan sebagai acuan utama dalam menentukan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, istilah ini kini sudah tidak digunakan lagi secara resmi, meskipun masih sering disebut dalam percakapan sehari-hari.

Peralihan ke UMP dan UMK

Sejak 2000, istilah UMR digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk memberikan standar yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penetapan upah yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Penjelasan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP)

Sementara itu, UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk seluruh wilayah di suatu provinsi. UMP berfungsi sebagai standar upah minimum yang berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di dalam provinsi tersebut, kecuali jika kabupaten atau kota tersebut menetapkan UMK yang lebih tinggi. UMP biasanya ditetapkan setiap tahun setelah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Penjelasan tentang  Upah Minimum Kabupaten (UMK)

UMK adalah upah minimum yang ditetapkan untuk suatu kabupaten atau kota tertentu. UMK biasanya lebih tinggi daripada UMP, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di daerah tersebut. Penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah dan persetujuan dari gubernur.

 

 

Faktor Penentu UMP dan UMK

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Penetapan UMP dan UMK didasarkan pada berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, dan produktivitas.

Pemerintah daerah bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menentukan besaran upah yang adil dan berkelanjutan. Proses ini melibatkan negosiasi dan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK sangat penting. Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, tetapi juga dalam perencanaan anggaran dan negosiasi upah. Dengan mengetahui standar upah minimum yang berlaku, pekerja dapat memastikan bahwa mereka menerima upah yang layak, sementara pengusaha dapat merencanakan strategi bisnis yang sesuai dengan regulasi.

 

Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab keresahan pekerja maupun buruh terkait nasib  penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 yang tak kunjung ditetapkan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan Upah Minimum 2025.

Sebab, Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha. Namun, ia memastikan upah tahun depan mengalami kenaikan meski tidak disebutkan besarannya.

Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," kata  Sunardi di Jakarta, Jumat (22/11).

Ia meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian.

"Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," ujarnya.

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.

Kebijakan Upah Minimum

Menurutnya, bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Menaker Umumkan Kenaikan UMP 2025 Akhir November

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang. Dia akan lebih dulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto.

Menaker menjelaskan, saat ini masih dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait. Namun, proses itu belum rampung sehingga masih membutuhkan waktu.

"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," kata Yassierli, dikonfirmasi usai acara Jaknaker Expo 2024, di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dia mengatakan pengumuman keniaikan UMP akan dilakukan pada akhir November mendatang. Nantinya, dia akan lebih dulu menghadap Kepala Negara terkait rumusan kenaikan UMP.

"Hopefully (harapannya) akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan, kita akan menghadap pak Presiden, untuk mendapatkan arahan dari beliau," ucapnya.

Dia kembali memastikan kalau pengumuman UMP 2025 tidak dilakukan pada hari ini, 21 November 2024. "Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya