Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menduga ada pihak tertentu yang menyebabkan Sritex mengalami kepailitan.
“Kami menduga, dugaan. Dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain,” kata Immanuel dalam konferensi pers terkait Sritex di Kantor Kemnaker, Senin (23/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, Immanuel menegaskan bahwa sikap Presiden Prabowo Subianto terkait Sritex tetap konsisten, yakni memerintahkan jajaran Kemnaker untuk berupaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex. Selain itu, Sritex diharapkan tetap beroperasi.
Advertisement
“Soal sikap Presiden, saya rasa sikap Presiden tidak berubah, yaitu tidak ada PHK,” ujar Wamenaker.
Kemnake Siapkan Langkah
Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, kata Immanuel, Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan beberapa skema bantuan untuk pekerja Sritex yang terdampak.
“Kita berharap tidak ada yang namanya PHK. Karena ini fokus kita, walaupun situasi ini membuat kita kaget. Namun, ini adalah keputusan hukum yang tidak terelakkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Langkah yang disiapkan oleh Kemnaker antara lain adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang akan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka.
“Pertama-tama, kami pasti menyiapkan program JKP. JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi, ada beberapa skema atau program untuk mengantisipasi terjadinya PHK,” jelasnya.
Jajaki Peluang Lain
Selain itu, Kemnaker juga akan memastikan adanya peluang kerja melalui penguatan pasar tenaga kerja dan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), khususnya di wilayah Jawa Tengah seperti Semarang dan Solo.
“Kedua, soal pasar kerja. Kami harus siapkan pasar kerja untuk kawan-kawan buruh yang ter-PHK. Tapi itu skenario terburuk. Skenario terburuk adalah jika PHK terjadi. Ketiga, kami akan melakukan pelatihan di BLK-BLK yang tersedia. Khususnya di Jawa Tengah, yaitu di Semarang dan Solo,” pungkasnya.
Sritex Rumahkan Sekitar 3.000 Karyawan
Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex dinyatakan pailit. Akibat dari keputusan ini, perusahaan terpaksa merumahkan ribuan karyawan yang berdampak langsung pada operasional mereka.
"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," ungkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, saat diwawancarai oleh Antara di Kabupaten Sukoharjo pada Jumat, 20 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).
Ia menambahkan, saat ini perusahaan menghadapi tantangan besar dalam beroperasi karena keterbatasan bahan baku yang sebagian besar harus diimpor dari negara lain. "Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia," ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini berupaya menemukan alternatif bahan baku dari sumber lokal untuk mendukung kelangsungan operasional perusahaan.
Ia berharap agar kegiatan operasional perusahaan tidak terganggu. "Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal," ujar dia.
Ia juga menyampaikan sesuai dengan instruksi dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah memberikan dukungan agar Sritex dapat beroperasi dengan normal.
"Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator," ia menambahkan.
Namun, di sisi lain, ia mengungkapkan hingga kini kurator belum dapat memberikan kepastian mengenai kelangsungan usaha atau going concern.
"Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali," tuturnya.
Advertisement
Ajukan Peninjauan Kembali
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi terkait keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penolakan kasasi tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 dan telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi, bersama dua anggota majelis, yaitu Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada tanggal 18 Desember 2024.
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ujar Direktur Utama Sri Rejeki Isman, Iwan Kurniawan Lukminto, yang akrab disapa Wawan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah berupaya keras untuk mempertahankan operasionalnya dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh pemerintah.