Aturan THR Batal Terbit Hari Ini 5 Maret 2025

Kepala Biro Humas menjadi Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga mengkonfirmasi adanya penundaan untuk penerbitan SE THR.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 05 Mar 2025, 12:01 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 11:40 WIB
6 Desain Amplop THR Anti-Mainstream, Bikin Geleng Kepala
6 Desain Amplop THR Anti-Mainstream, Bikin Geleng Kepala (Sumber: TikTok/@rakyat_jelata73)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terbit dalam waktu dekat pekan ini.

Kepala Biro Humas menjadi Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga mengkonfirmasi adanya penundaan untuk penerbitan SE THR.

Dia mengatakan, SE terkait THR akan terbit dalam 2 hari mendatang.

“Terkait Surat Edaran (THR) akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Secepatnya, nggak lama lagi,” ungkap Sunardi kepada wartawan di kantor Kemnaker, Rabu (5/2/2025).

Sunardi lebih lanjut menyebutkan, ada kemungkinan SE THR swasta dan ASN akan dirilis secara bersamaan.

“Ada kemungkinan,” bebernya.

Kata Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 5 Maret 2025

"Sama skemanya. Besok (hari ini) kita launching THR-nya. Iya, SE-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli. dikutip Rabu (5/3).

Sementara itu, Kemnaker juga akan menerbitkan SE THR bagi para driver ojek online atau THR ojol pada akhir pekan ini.

"Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini," beber Yassierli.

 

Promosi 1

Drivel Ojek Online Tuntut Penyaluran THR

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Sebelumnya, puluhan driver ojol melakukan demonstrasi pada 17 Februari 2025 di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar pihak aplikator memberikan THR menjelang Hari Raya.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menemui para pengemudi dan memberikan ultimatum kepada aplikator untuk memenuhi hak-hak para ojol.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan aplikator memberikan THR ojol. Yang perlu ditekankan adalah bahwa THR yang diberikan harus berupa uang tunai, bukan dalam bentuk sembako, meskipun beberapa aplikator sempat mengusulkan alternatif tersebut.

 

Apakah Ojol Berhak Dapat THR Lebaran? Simak Penjelasannya

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Polemik terkait status mitra pengemudi dan permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan aplikasi transportasi daring atau ojek online (ojol) masih menjadi sorotan di Indonesia.

Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, mengatakan dalam era ekonomi digital yang semakin berkembang, muncul perdebatan tentang apakah mitra pengemudi harus dianggap sebagai pekerja tetap atau tetap berada dalam hubungan kemitraan yang ada saat ini.

Aloysius, menjelaskan, perubahan regulasi yang berpotensi mengubah status mitra ini tidak hanya akan berdampak pada industri ride-hailing, namun juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta kesejahteraan jutaan mitra pengemudi beserta keluarga mereka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya