Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terbit dalam waktu dekat pekan ini.
Kepala Biro Humas menjadi Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga mengkonfirmasi adanya penundaan untuk penerbitan SE THR.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, SE terkait THR akan terbit dalam 2 hari mendatang.
Advertisement
“Terkait Surat Edaran (THR) akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Secepatnya, nggak lama lagi,” ungkap Sunardi kepada wartawan di kantor Kemnaker, Rabu (5/2/2025).
Sunardi lebih lanjut menyebutkan, ada kemungkinan SE THR swasta dan ASN akan dirilis secara bersamaan.
“Ada kemungkinan,” bebernya.
Kata Menaker
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 5 Maret 2025
"Sama skemanya. Besok (hari ini) kita launching THR-nya. Iya, SE-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli. dikutip Rabu (5/3).
Sementara itu, Kemnaker juga akan menerbitkan SE THR bagi para driver ojek online atau THR ojol pada akhir pekan ini.
"Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini," beber Yassierli.
Drivel Ojek Online Tuntut Penyaluran THR
Sebelumnya, puluhan driver ojol melakukan demonstrasi pada 17 Februari 2025 di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar pihak aplikator memberikan THR menjelang Hari Raya.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menemui para pengemudi dan memberikan ultimatum kepada aplikator untuk memenuhi hak-hak para ojol.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan aplikator memberikan THR ojol. Yang perlu ditekankan adalah bahwa THR yang diberikan harus berupa uang tunai, bukan dalam bentuk sembako, meskipun beberapa aplikator sempat mengusulkan alternatif tersebut.
Advertisement
Apakah Ojol Berhak Dapat THR Lebaran? Simak Penjelasannya
Polemik terkait status mitra pengemudi dan permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan aplikasi transportasi daring atau ojek online (ojol) masih menjadi sorotan di Indonesia.
Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, mengatakan dalam era ekonomi digital yang semakin berkembang, muncul perdebatan tentang apakah mitra pengemudi harus dianggap sebagai pekerja tetap atau tetap berada dalam hubungan kemitraan yang ada saat ini.
Aloysius, menjelaskan, perubahan regulasi yang berpotensi mengubah status mitra ini tidak hanya akan berdampak pada industri ride-hailing, namun juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta kesejahteraan jutaan mitra pengemudi beserta keluarga mereka.
