Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bersurat ke pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KKP bersiap menyegel jika kedapatan melanggar aturan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik pagar laut di Bekasi. Ada temuan indikasi pelanggaran perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah tersebut.
Baca Juga
Dia bilang dalam waktu dekat akan melakukan tindakan konkret. KKP bersiap menyegel pagar laut tersebut jika terbukti melanggar.
Advertisement
"Pokoknya besok ada tindakan konkret. Pokoknya dalam waktu belasan jam atau puluhan jam," kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dia menegaskan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap berpegang prinsip pengelolaan ruang laut yang berpihak pada ekologi. Jika aspek itu dilanggar, sanksi akan dijatuhkan oleh KKP.
Menurut dia, banyak kasus yang sudah diberikan sanksi. Terbaru, KKP menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer (Km) di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita pasti, Pak Menteri itu, saya cuma bisa bilang begini, Pak Menteri kalau urusan ekologi, urusan penegakan hukum. Terutama tentang pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin, sudah banyak yang beliau lakukan penyegelan laut oleh PSDKP," tuturnya.
Harus Hati-Hati
Meski begitu, pemberian sanksi maupun penyegelan perlu dilakukan secara hati-hati. Lantaran, KKP berhadapan dengan pihak lain, seperti perusahaan maupun warga sekitar.
"Jadi kalau urusan kayak begini, tapi harus hati-hati. Karena enggak bisa gebiyah uyah. Kadang-kadang yang kita hadapin perusahaan. Kadang-kadang warga yang enggak paham," ungkap dia.
Ada pagar laut yang membentang di pesisir Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan Tangerang, pagar laut di kawasan Bekasi nampak sudah mulai diurug. Kendati begitu, Doni belum mau mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut.
KKP Telusuri Pagar Laut di Bekasi, Siapa Pemiliknya?
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengantongi data pemilik pagar laut di kawasan Kabupaten Bekasi. KKP juga sudah menyurati perusahaan yang membangun pagar laut yang diduga ilegal tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Kominikasi Publik, Doni Ismanto mengaku sudah mengetahui pemilik pagar laut di Bekasi. Bahkan, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada pemiliknya tersebut.
"Yang bekasi itu, pemiliknya kita sudah ketahui. Dan kita bergerak bukan karena viral ya. Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat (melalui) PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dia mengatakan ada dugaan pelanggaran dalam pembangunan pagar laut di Bekasi. Utamanya terkait perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Maka, hal itu ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Diketahui, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
"Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum. Karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin PKKPRL," tegas dia.
Doni telah mengantongi identitas pemilik pagar laut di Bekasi. Kendati begitu, dia enggan mengungkapkannya.
"Pemiliknya kita tahu, ini beda nih. Jadi pemiliknya kita tahu tapi saya gak bisa sebut siapa pemiliknya. Kalau kita sih sudah berkirim surat, sudah memberikan permintaan untuk penghentian kegiatannya," imbuh Doni.
Advertisement
Dugaan Pelanggaran
Kembali ke soal pelanggaran, Doni mengatakan pemilik pagar laut itu beralasan pembangunan tersebut didasarkan pada izin KKPR Darat. Padahal, lokasi pagar laut itu berada di ruang laut dan tidak pernah menjadi sebuah daratan.
"Dia berani seperti itu karena dia merasa sudah memiliki KKPR darat. Padahal dari hasil pelacakan geotag kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu gak pernah darat. Daerah itu laut. Jadi kalau dia laut dia harus punya PKKPRL," bebernya.
Doni memastikan pagar laut di Bekasi tidak sepanjang yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten. Informasi, pagar laut di Tangerang membentang sejauh 30,16 kilometer (Km).
"Ada sih kalau teknisnya, tapi itunya aku gak ini. Tapi gak sepanjang yang di sana lah," tegasnya.
Doni masih menunggu surat balasan dari pemilik pagar laut di Bekasi. "Nanti kita pasti akan buka semuanya. Kan orang ini kita udah kirimi surat. Dia kan harus membalas. Jadi kalau kita buka oh ini, ini, ini. Kita mendahului," pungkasnya.
Tak Cuma di Tangerang, Kini Viral Pagar Laut di Bekasi
Viral di media sosial mengenai pagar laut. Bukan di Kabupaten Tangerang, kini kedapatan di perairan kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa video beredar di media sosial X alias Twitter soal pagar laut di Bekasi. Salah satu vide menunjukkan pagar laut di Bekasi nampak sudah diurug.
Dalam video dengan berbagai durasi, memperlihatkan sekelompok nelayan diatas sebuah kapal sederhana. Mereka menyusuri pagar laut yang membentang cukup panjang di perairan Bekasi. Menurut keterangan video, pagal laut itu ada di Tarumajaya, Bekasi.
"SELAIN PAGAR BAMBOO MISTERIUS yg terbentang sepanjang 30,16 km di TANGERANG BANTEN, PEMAGARAN BAMBOO ditemukan Juga Diwilayah BEKASI," tulis akun X @BebySo*****, dikutip Selasa (14/1/2025).
Unggahan tersebut telah diunggah ulang (repost) oleh 3.366 orang dan disukai 9.282 orang.
Unggahan lainnya, yang menampilkan lokasi laut yang terlihat sudah diurug dengan tanah. Meski, belum rapi sepenuhnya. Pengunggah video itu menerangkan, pemagaran laut dilakukan di lahan ribuan hektare yang membentang dari Babelan hingga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Ribuan hektare laut Bekasi dijadikan lahan kavlingan, membuat nelayan susah mencari ikan. Tidak hanya dipagari bambu, laut Bekasi dipetak petak sebagai sudah diuruk mulai dari Kecamatan Tarumajaya hingga Bebelan," tulis akun X @Jumian*****
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km). Penyegelan jadi langkah awal sambil mencari pelaku yang memasang pagar laut tersebut.
Advertisement