Liputan6.com, Jakarta Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 selama lima hari. Pendaftaran seleksi PPPK tahap II dipepanjang dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025. Jika tidak diperpanjang lagi, artinya hari ini menjadi hari terakhir pendaftaran PPPK tahap 2.
Pendaftaran yang diperpanjang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar dapat diangkat menjadi PPPK. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa lebih banyak pegawai Non-ASN memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam seleksi ini.
Advertisement
Baca Juga
Informasi mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2025, yang membahas tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II. Surat tersebut menegaskan bahwa perpanjangan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pegawai Non-ASN dalam pengadaan PPPK.
Advertisement
Kebijakan perpanjangan ini merupakan hasil dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur Kriteria Pelamar Tambahan untuk Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN. Selain itu, juga ada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan pada 14 Januari 2025 dan menjelaskan lebih lanjut tentang pengadaan PPPK.
Kepala BKN mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan instruksi kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, menyebarluaskan informasi ini kepada semua pihak yang berkepentingan. Kedua, memastikan bahwa pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN melakukan pendaftaran; dan ketiga, memberi tahu pegawai Non-ASN yang terdaftar bahwa jika mereka tidak mendaftar, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Di akhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Calon pelamar diharapkan untuk selalu menggunakan saluran resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait pendaftaran ini, agar tidak ketinggalan informasi penting.
Kriteria Pelamar PPPK diperluas
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru mengenai kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, khususnya bagi tenaga honorer atau non-ASN. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 yang menguraikan Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK untuk Pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024.
Menurut siaran pers resmi BKN yang dirilis pada Selasa (14/1/2025), ketentuan ini berlaku bagi peserta yang melamar dalam seleksi PPPK tahap II di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan data yang tercantum di database BKN. Selain itu, pelamar juga harus melamar untuk jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka pegang saat ini. Kriteria pelamar tambahan yang ditetapkan dalam peraturan baru ini mencakup beberapa kategori, antara lain:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;
3. Pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN;
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS pada seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I;
5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS pada seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut, pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahap II dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan, atau tidak terdapat formasi jabatan, tetap diperkenankan untuk melamar pada empat jenis jabatan yang telah ditentukan. Jenis jabatan tersebut meliputi:
1. Pengelola Umum Operasional;
2. Operator Layanan Operasional;
3. Pengelola Layanan Operasional; dan
4. Penata Layanan Operasional.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang dapat berpartisipasi dalam seleksi dan mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK.
Advertisement
Urutan Kelulusan
Setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan yang belum tercapai, pelamar dapat mengisi posisi yang sama baik dari unit penempatan yang berbeda maupun dari jabatan dan kualifikasi pendidikan yang serupa. Ketentuan mengenai urutan kelulusan adalah sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas,
2. Eks-THK II,
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah,
4. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir, dan
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2024.
Namun, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh honorer yang bersangkutan, yaitu: 1. Harus telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, dan 2. Harus telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia.