Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, tidak semua individu maupun badan usaha diwajibkan untuk melaporkan SPT, tergantung pada kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami siapa saja yang termasuk dalam kelompok wajib lapor SPT dan siapa yang dikecualikan.
Pemahaman yang jelas mengenai aturan pelaporan SPT tidak hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga dapat menghindarkan dari sanksi atau denda akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan pajak. Kategori wajib pajak yang wajib atau tidak wajib melaporkan SPT ditentukan berdasarkan status penghasilan, aktivitas ekonomi, serta kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Baca Juga
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci kelompok-kelompok yang diwajibkan melaporkan SPT serta kategori yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Simak perbedaannya berikut, dirangkum Liputan6, Kamis (13/2).
Advertisement
Wajib Pajak yang Wajib Melaporkan SPT
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. Per-53/PJ/2008, setiap individu atau badan usaha yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif perpajakan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. NPWP berperan sebagai alat identifikasi dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
Wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melaporkan SPT terbagi dalam dua kategori utama, yakni wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak dalam negeri mencakup individu yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Di sisi lain, wajib pajak luar negeri adalah individu yang meskipun tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tetapi tetap memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, kelompok berikut ini juga diwajibkan memiliki NPWP dan melaporkan SPT:
- Individu yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wanita yang telah menikah namun hidup terpisah dan ingin membayar pajak secara mandiri.
- Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak.
- Bendahara yang bertugas melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Individu yang secara sukarela memilih untuk memiliki NPWP guna kepentingan administrasi perpajakan.
Advertisement
Wajib Pajak yang Tidak Wajib Melaporkan SPT
Dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak tertentu dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pengecualian ini berlaku untuk wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE), yang tidak akan dikenakan sanksi meskipun tidak melaporkan SPT.
Kategori wajib pajak yang dapat diklasifikasikan sebagai Non-Efektif (NE) meliputi:
- Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga di bawah batas PTKP.
- Pelaku usaha yang telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
- Pekerja yang tidak lagi memiliki sumber penghasilan tetap.
- Pensiunan yang hanya memperoleh penghasilan dari dana pensiun tanpa sumber tambahan lainnya.
- Selain itu, dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Namun, rincian kriteria tersebut akan ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dalam peraturan yang lebih spesifik.
Prosedur Pengajuan Status Non-Efektif (NE)
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria Non-Efektif dan ingin mengajukan status tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan prosedur yang dapat dilakukan melalui berbagai jalur administratif. Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui:
- Telepon layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
- Live chat pada situs resmi pajak.go.id.
- Pengajuan tertulis langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, permohonan Non-Efektif hanya dapat diajukan melalui pengajuan tertulis yang dikirimkan ke KPP terkait. Setelah menerima permohonan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi atas kelayakan status NE sebelum akhirnya disetujui dan ditetapkan.
Advertisement
Pentingnya Memahami Pelaporan SPT
Memahami siapa saja yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan adalah hal penting dalam mengelola kewajiban perpajakan secara tepat. Kelompok wajib pajak yang diwajibkan melapor mencakup individu dan badan usaha yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif perpajakan, sementara mereka yang termasuk dalam kategori Non-Efektif dapat dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Dengan adanya peraturan yang memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, pemerintah berupaya memastikan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan status Non-Efektif, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
People Also Ask
Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan?
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan, baik perorangan maupun badan usaha, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Apakah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus melaporkan SPT?
Wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Apa itu status Wajib Pajak Non-Efektif (NE)?
Status NE diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak dikenakan sanksi meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya.
Bagaimana cara mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Apakah pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan?
Pensiunan yang tidak memperoleh penghasilan tambahan selain dana pensiun dapat mengajukan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)