BI Stop Izin Usaha 260 Pedagang Valas di Jakarta

Bank Indonesia (BI) terus menertibkan para pedagang valas atau mata uang asing bukan bank yang beroperasi di Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Jun 2013, 12:10 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2013, 12:10 WIB
manajemen-keuangan130610c.jpg
Bank Indonesia (BI) terus menertibkan para pedagang valas atau mata uang asing bukan bank yang beroperasi di dalam negeri. Dalam situs resminya, Kamis (27/6/2013), BI melaporkan sampai Mei 2013, telah mencabut izin usaha 260 pedagang valas di Indonesia.

Dari total itu, pedagang valas di DKI Jakarta yang paling banyak mengalami pencabutan izin usaha sebanyak 173 dari total 260 pedagang valas yang kehilangan izin usahanya.

Pedagang valas memang paling banyak berada di DKI Jakarta. Sampai Mei, dari total 902 usaha, jumlah pedagang valuta DKI Jakarta 350 usaha.

Pencabutan antara lain berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9 Tahun 2007 tertanggal 5 September 2007 sebagaimana diubah PBI Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010, tentang Pedagang Valuta Asing.

BI juga memiliki aturan memang mematok modal disetor bagi setiap pedagang valas. Sesuai ketentuan BI misalkan, wilayah DKI modal disetor paling sedikit Rp 250 juta.

Berikut rincian wilayah dan jumlah pedagang valas yang mengalami pencabutan izin usaha hingga Mei 2013, antara lain:

1. DKI Jakarta : 173
2.Denpasar : 43
3.Batam : 13
4. Bandung : 2
5.Banjarmasin : 1
6. Cirebon : 5
7. Malang : 1
8. Mataram : 1
9. Medan : 8
10.Padang : 1
11.Palembang : 1
12. Pekanbaru : 1
13. Semarang : 1
14. Solo : 1
15. Surabaya : 7
16. Yogyakarta : 1. (Nur)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya