Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik mulai Senin (1/7/2013). Kenaikan ini merupakan penyesuaian yang ketiga pada tahun ini.
Tarif listrik baru tersebut diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).
Berdasarkan regulasi yang dikutip Liputan6.com, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal sebagai berikut:
Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013
Menurut aturan itu, tercatat 11 golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan listrik yaitu pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 volt ampere (VA)-900 VA. Sementara sisanya naik bervariasi.
Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin menyatakan, penyesuaian tarif listrik merupakan wewenang pemerintah dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2012.
"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli, itu berarti perhitungan rekening Agustus akan berubah," tutur Murtaqi kepada Liputan6.com.
Lalu berapakah kenaikan tarif listrik baru untuk golongan pelanggan rumah tangga?
Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Juli-1 September 2013:
1. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 415 per kilowatthour (kWh).
2. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, tarif listriknya stabil Rp 605 per kWh.
3. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA, naik dari Rp 879 per kWh menjadi Rp 928 per kWh.
4. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA, naik dari 893 per kWh menjadi Rp 947 per kwh.
5. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA, naik menjadi Rp 1.075 per kWh, dari sebelumnya 1.009 per kWh.
6. Pelanggan 6.600 VA ke atas, mulai 1 Juli 2013 tarif listriknya naik menjadi Rp 1.347 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.342 per kWh. (Ndw)
Berapa Kenaikan Tarif Listrik di Rumah Anda? Yuk, Cek di Sini
Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik mulai Senin (1/7/2013). Yuk, cek di sini berapa kenaikan tarif listrik di rumah Anda.
diperbarui 01 Jul 2013, 07:32 WIBDiterbitkan 01 Jul 2013, 07:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ngobrol Bareng Jeon Yeo Been, Hafalkan Doa di Film Dark Nuns Seperti Belajar Ngerap
Extrovert Adalah: Memahami Kepribadian yang Penuh Energi dan Sosialisasi
PGE dan Pertagas Kolaborasi Kajian Pengembangan Hidrogen Hijau
Bersaksi di Praperadilan, Kusnadi Bantah KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK
Ironis, 100.000 Telur Dicuri dari Trailer di AS saat Harga Melonjak
Bawa Karung dan Galon Berisi Uang Koin, Penjual Pentol Beli Truk Isuzu Elf NMR
Arti ASMR: Fenomena Sensasi Menenangkan yang Mendunia
PDIP: 100 Hari Pemerintahan Sudah Cukup Untuk Prabowo Evaluasi Para Menteri
25 Oktober Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik dan Ramalan Scorpio
FGD Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Cara Melaksanakannya
Temui PT LIB, Patrick Kluivert, Alex Pastoor, Denny Landzaat, dan Gerald Vanenburg Bahas Ini
Memahami Apa Arti Prioritas dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari