Berapa Kenaikan Tarif Listrik di Rumah Anda? Yuk, Cek di Sini

Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik mulai Senin (1/7/2013). Yuk, cek di sini berapa kenaikan tarif listrik di rumah Anda.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 01 Jul 2013, 07:32 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 07:32 WIB
matikan-listrik130323c.jpg

Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik mulai Senin (1/7/2013). Kenaikan ini merupakan penyesuaian yang ketiga pada tahun ini.

Tarif listrik baru tersebut diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Berdasarkan regulasi yang dikutip Liputan6.com, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal sebagai berikut:

Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013

Menurut aturan itu, tercatat 11 golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan listrik yaitu pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 volt ampere (VA)-900 VA. Sementara sisanya naik bervariasi.

Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin menyatakan, penyesuaian tarif listrik merupakan wewenang pemerintah dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2012.

"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli, itu berarti perhitungan rekening Agustus akan berubah," tutur Murtaqi kepada Liputan6.com.

Lalu berapakah kenaikan tarif listrik baru untuk golongan pelanggan rumah tangga?

Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Juli-1 September 2013:

1. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 415 per kilowatthour (kWh).

2. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, tarif listriknya stabil Rp 605 per kWh.

3. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA, naik dari Rp 879 per kWh menjadi Rp 928 per kWh.

4. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA, naik dari 893 per kWh menjadi Rp 947 per kwh.

5. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA, naik menjadi Rp 1.075 per kWh, dari sebelumnya 1.009 per kWh.

6. Pelanggan 6.600 VA ke atas, mulai 1 Juli 2013 tarif listriknya naik menjadi Rp 1.347 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.342 per kWh. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya