Ustad Yusuf Mansyur siap mendaftarkan bisnis investasi yang didirikannya menjadi perusahaan publik. Dengan begitu, usaha yang dirintisnya bisa lebih jelas karena memiliki badan hukum dan legalitas usaha.
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aries Mufti yang mewakili tim bisnis investasi patungan usaha milik Yusuf Mansyur usai bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami disuruh mendaftar menjadi perusahaan publik, itu saja. Biasa saja, nggak ada sesuatu yang luar biasa. Biar kalau kita daftar jadi perusahaan publik, biar lebih jelas di mata orang banyak," ungkap Aries di Gedung OJK, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Aries memastikan tidak ada pihak OJK menyetop dana Patungan Usaha (PU) yang digalang oleh ustad Yusuf Mansyur. Keputusan itu berasal dari diri Yusuf Mansyur.
"Bukan OJK yang menyetop dana penggalangan Ustad Yusuf Mansyur. Tetapi yang memberhentikan pak ustad sendiri. Jadi saya tegaskan, tidak ada OJK menyetop dana yang digalang oleh pak Ustad Yusuf Mansyur," ungkap Aries.
Menurut Aries, alasan pemberhentian itu karena usaha yang dilakukan belum memiliki legalitas yang sah, sehingga belum ada badan hukum yang jelas. Untuk itu usaha penggalangan dana tersebut disarankan agar menjadi perusahaan publik.
Aries menjelaskan, usaha penggalangan dana yang dilakukan ustad Yusuf Mansyur sudah mencapai sebesar Rp 20 miliar. Sehingga, OJK harus mengetahui kejelasan usaha yang dilakukan oleh Yusuf Mansyur.
"Perusahaan publik itu memiliki batasan, batasan jumlah dananya juga jelas. OJK memanggil kami tidak ada keterkaitan mengenai pemberhentian usaha yang dilakukan pak Ustadz. Pak Ustadlah yang memberhentikan usahanya sendiri," tegasnya.
Aries yang diutus sebagai tim yang diutus oleh Ustad Yusuf Mansyur akan menuruti semua arahan yang diberikan oleh OJK. Agar semua proses dan perjalanan yang dilakukan berjalan lancar. Sehingga, usaha penggalangan dana bisa lebih jelas dimata masyarakat banyak.
"Kami akan ikuti semua aturan OJK. Baik arahan, masukan yang diberikan OJK akan kami ikuti terus. Sehingga, usaha penggalangan dana ini bisa lebih jelas dimata masyarakat," jelas Aries. (Dis/Ndw)
Seperti diketahui, tim ustad Yusuf Mansyur mendatangi OJK, untuk membicara dana patungan usaha (PU) yang dilakukan ustadz Yusuf Mansyur (YM), disarankan agar seperti Graha 165, Bank Muamalat dan Republika.
"Kami merupakan perwakilan dari pak Yusuf Mansyur, datang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan konsultasi. Kami disarankan agar patungan usaha (PU) umat yang dilakukan Ustad Yusuf Mansyur mengarah seperti usaha Graha 165, Muamalat dan Republika," ujar Aries. (Dis/Ndw)
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aries Mufti yang mewakili tim bisnis investasi patungan usaha milik Yusuf Mansyur usai bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami disuruh mendaftar menjadi perusahaan publik, itu saja. Biasa saja, nggak ada sesuatu yang luar biasa. Biar kalau kita daftar jadi perusahaan publik, biar lebih jelas di mata orang banyak," ungkap Aries di Gedung OJK, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Aries memastikan tidak ada pihak OJK menyetop dana Patungan Usaha (PU) yang digalang oleh ustad Yusuf Mansyur. Keputusan itu berasal dari diri Yusuf Mansyur.
"Bukan OJK yang menyetop dana penggalangan Ustad Yusuf Mansyur. Tetapi yang memberhentikan pak ustad sendiri. Jadi saya tegaskan, tidak ada OJK menyetop dana yang digalang oleh pak Ustad Yusuf Mansyur," ungkap Aries.
Menurut Aries, alasan pemberhentian itu karena usaha yang dilakukan belum memiliki legalitas yang sah, sehingga belum ada badan hukum yang jelas. Untuk itu usaha penggalangan dana tersebut disarankan agar menjadi perusahaan publik.
Aries menjelaskan, usaha penggalangan dana yang dilakukan ustad Yusuf Mansyur sudah mencapai sebesar Rp 20 miliar. Sehingga, OJK harus mengetahui kejelasan usaha yang dilakukan oleh Yusuf Mansyur.
"Perusahaan publik itu memiliki batasan, batasan jumlah dananya juga jelas. OJK memanggil kami tidak ada keterkaitan mengenai pemberhentian usaha yang dilakukan pak Ustadz. Pak Ustadlah yang memberhentikan usahanya sendiri," tegasnya.
Aries yang diutus sebagai tim yang diutus oleh Ustad Yusuf Mansyur akan menuruti semua arahan yang diberikan oleh OJK. Agar semua proses dan perjalanan yang dilakukan berjalan lancar. Sehingga, usaha penggalangan dana bisa lebih jelas dimata masyarakat banyak.
"Kami akan ikuti semua aturan OJK. Baik arahan, masukan yang diberikan OJK akan kami ikuti terus. Sehingga, usaha penggalangan dana ini bisa lebih jelas dimata masyarakat," jelas Aries. (Dis/Ndw)
Seperti diketahui, tim ustad Yusuf Mansyur mendatangi OJK, untuk membicara dana patungan usaha (PU) yang dilakukan ustadz Yusuf Mansyur (YM), disarankan agar seperti Graha 165, Bank Muamalat dan Republika.
"Kami merupakan perwakilan dari pak Yusuf Mansyur, datang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan konsultasi. Kami disarankan agar patungan usaha (PU) umat yang dilakukan Ustad Yusuf Mansyur mengarah seperti usaha Graha 165, Muamalat dan Republika," ujar Aries. (Dis/Ndw)