Beli Mobil Mewah Kena Pajak 125% Mulai Oktober

Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah akan diberlakukan pada Oktober 2013.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Sep 2013, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2013, 10:30 WIB
mobil-mewah130520c.jpg
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah akan diberlakukan pada Oktober mendatang.

"Upaya pemberian PPnBM atas mobil impor CBU untuk turunkan improtasi CBU kateogir mewah, kemenperin beri masukan barang kena pajak mobil mewah, sedang dilakukan harmonisasi PPnBM mobil mewah, akan terlaksana bulan Oktober," kata Hidayat di gedung DPR, seperti yang ditulis Kamis (19/9/2013).

Menurut Hidayat, jika PPnBM tersebut diberlakukan maka untuk tahun ini ada 7.000 unit mobil mewah yang dikenakan PPnBM, sehingga total pajak yang ditanggun pemilik mobil mewah tersebut mencapai 125%

"Total ekspor 170 ribu unit, impor 120 ribu unit, 7.000 unit diantaranya masuk kategori mewah yang bisa dikenakan  pajak tersebut. total (pajak) 125%," ungkapnya.

Hidayat menyatakan, PPnBM untuk sementara hanya akan diterapkan pada mobil mewah. Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak  membeli barang mewah di saat kondisi perekonomian sedang bergejolak seperti saat ini.

"Mobil mewah.  Saya lagi ngomongin CBU, mobil impor. Jaman lagi gini kan tidak perlulah," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya