Ustadz Yusuf Mansyur Diberi Batas Waktu hingga 30 September

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu Ustadz Yusuf Mansyur memberikan penjelasan terkait perjalanan bisnis miliknya.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 26 Sep 2013, 19:35 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 19:35 WIB
yusufmansur-130812b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu Ustadz Yusuf Mansyur memberikan penjelasan terkait perjalanan bisnis miliknya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, OJK memberikan batas waktu kepada Ustadz Mansyur sampai 30 September 2013 untuk memberikan penjelasan tersebut.

"Kita terus tunggu penjelasan darinya agar bisa menjelaskan secara detail bisnis investasinya. Kita kasih batas waktu kepadanya sampai 30 September ini," ujar Nurhaida ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Menurut Nurhaida, OJK memberikan batas waktu sebagai bentuk dispensasi waktu. Ustadz Yusuf Mansyur akan dimintakan penjelasan tujuan dari perusahaan bentukannya tersebut.

"Itu kan investasi ada yang dari sedekah, usaha patungan dan lain-lainnya. Maka dari itu harus dipisah-pisah dahulu. Tapi persoalan itu harus clear lah, biar jelas," kata Nurhaida.

Dia menilai, setelah Ustadz Yusuf Mansyur menjelaskan sedetail mungkin, maka ada titik terang yang ditemukan terhadap persoalan bisnis investasi Ustadz Yusuf Mansyur yang dijalankannya.

"Kita bicarakan kelanjutan dari ini semua, seperti apa yang diinginkannya. Adapun bisnis investasi Yusuf Mansyur ingin menjadi perusahaan publik, maka kita sesuaikan dengan syarat-syarat ketika ingin menjadi perusahaan publik," tutup Nurhaida. (Dis/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya