Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 200 Gram Shabu Asal India

Tak hanya ekstasi, Ditjen Bea Cukai juga telah berhasil mengungkap penyelundupan 200 gram shabu dari India.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Okt 2013, 12:29 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2013, 12:29 WIB
shabu-130730c.jpg
Selain melakukan penangkapan terhadap penyelundupan ekstasi asal Belanda, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB) Jakarta, Kantor Pos Pasar Baru dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine hidrocloride atau shabu asal India.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada 25 September 2013 lalu setelah petugas dari Kantor Pos Pasar Baru dan petugas P2 Kanwil DJCB Jakarta melakukan pemeriksaan berdasarkan kecurigaan terhadap barang kiriman pos yang diberitahu sebagai golf cricket dengan tidak mencantumkan penerima paket beralamat di Cibinong, Bogor.

"Hasil pemeriksaan ditemukan peralatan golf sejumlah 2 set dan didalam dinding kokat tersebut disembunyikan serbuk kristal putih sejumlah kurang lebih 200 gram," ujar Kabid Penindakan Kanwil DJBC Jakarta Hatta Wardana di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/13).

Pada tanggal 26-27 September 2013, petugas melakukan controlled delivery ke alamat yang dituju, dimana pada alamat tersebut merupakan tempat tinggal orang tua tersangka dengan inisial ES dan EP.

Bila diasumsikan harga pasaran shabu senilai Rp 1,35 juta per gram, maka nilai shabu tersebut sekitar Rp 270 juta. "Dengan asumsi per gramnya dikonsumsi 4 orang maka ini berpotensi merusak sekitar 800 nyawa karen ancaman penyelahgunaan narkotika tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasa 102 huruf E UU no 17 tahun 2003 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 soal kepabeanan dan pasa 113 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya