Suap Bea Cukai, HS Tak Lagi Terima Gaji Rp 20 juta/Bulan

DJBC selama ini memberikan gaji termasuk tunjangan sebesar Rp 20 juta kepada pegawai di level Kasubdit.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Nov 2013, 16:07 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 16:07 WIB
trik-suap-130515b.jpg
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan HS, pegawai DJBC yang ditangkap karena suap dan pencucian uang, selama ini ternyata menerima gaji puluhan juta setiap bulan. Dengan mencuatnya kasus ini, Kemenkeu pun menghentikan pendapatan yang diterima HS.

"Gaji untuk level Kasubdit sekitar Rp 20 juta-an. Itu sudah termasuk dengan tunjangan dan sebagainya," kata Kepala Bagian Kepegawaian DJBC, Efrizal usai Konferensi Pers Sikap DJBC terhadap Penangkapan Pejabatnya di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Seiring dengan pemberhentian sementara sebagai hukuman disiplin bagi HS, Efrizal menegaskan, DJBC telah menghentikan menyetop gaji yang biasa diterima HS yang sudah bekerja di DJBC sejak 1990 itu.

"Sudah kami stop gajinya. Tapi kami masih menganut prinsip azas praduga tak bersalah, sehingga mungkin saja dia (HS) bisa divonis bebas. Karena kalau tidak terbukti bersalah, nama baik tentu harus dibersihkan dan dipeecat secara tidak hormat jika bersalah," paparnya.

Diakui Efrizal, DJBC selama ini tak memiliki hak untuk memverifikasi setiap harta kekayaan yang diperoleh para pegawainya. Hal ini pula yang membuatnya tak bisa mengetahui secara pasti bentuk maupun nilai kekayaan yang dimiliki HS selama ini.

"Mereka (pegawai) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara bertanggung jawab sehingga menjadi bahan bagi kami. Tapi tetap saja kalau tidak ada pengaduan, kami tidak akan pernah tahu," ujar dia.

Setiap pelaporan SPT pegawai DJBC, biasanya akan ditindaklanjuti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan adanya kejanggalan. "Laporan PPATK itu juga akan menjadi pendalaman bagi kami," pungkasnya.(Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya