BPK Minta Hapuskan UU Penyebab Pengganguran Dini

BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta meminta penghapusan ketentuan dalam UU pendidikan yang menetapkan batas usia minimum masuk SDN 7 tahun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Nov 2013, 17:52 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2013, 17:52 WIB
mendikbud-nuh-130820b.jpg
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta meminta penghapusan ketentuan dalam Undang-undang pendidikan yang menetapkan batas usia minimum masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) adalah tujuh tahun. Ketentuan ini dinilai merugikan karena mengakibatkan pengangguran dini.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Blucer W Rajaguguk mengatakan, UU yang mewajibkan anak berusia 7 tahun baru bisa masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) akan menghilangkan kesempatan anak berusia di bawah itu untuk melanjutkan ke tingkat sekolah lebih tinggi, yakni dari Taman Kanak kanak (TK) ke SD.

"Belum tujuh tahun belum boleh masuk SD, yang kita ingatkan supaya masalah undang-undang wajib tujuh tahun jangan sampai suatu hal yang diikuti begitu saja," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Menurut dia, penundaan anak masuk SD karena belum berusia 7 tahun akan menimbulkan pengangguran dini. Padahal, di sisi lain Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI cukup besar untuk bisa membiayai pendidikan anak-anak tersebut.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

"Harapan kami enam tahun kasih tempatnya. Wong duitnya banyak percuma ada kenaikan pajak buat apa itu, kasihan sekali masa kecil-kecil sudah menganggur," tutur dia.

Dia menilai, ketentuan tersebut juga menyusahkan masyarakat yang berpenghasilan kecil. Mereka tidak memiliki jalan lain kecuali menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

"Kalau orang menengah atas bisa ke sekolah swasta, tapi kalau penghasilan kecil kan negeri, kasihan sekali," pungkas dia. (Pew/Nur)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya