Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mempermudah mekanisme pembayaran pajak melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Sistem ini tak hanya memudahkan para wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya, tapi juga bisa meminimalisir terjadinya kecurangan.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengatakan, pembayaran melalui ATM ini didorong banyaknya para pelaku UKM yang ingin menjadi wajib pajak yang taat, namun tidak memiliki waktu untuk mengurus pajaknya ini.
"Pernah kami panggil pengusaha, dia bilang sebenarnya mau untuk taat bayar pajak, tetapi tidak ada waktu untuk itu karena restorannya dari pagi hingga malam selama seminggu penuh, jadi kapan mau bayar pajak, untuk mengisi SPT saja ada waktu. Itu yang menjadi permasalahan mendasar," ujar Fuad di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Dia menjelaskan, proses pembayaran ini sudah dapat dilakukan melalui empat bank seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dan Bank Central Asia (BCA) yang akan berlaku efektif mulai 15 November nanti.
"Nanti Desember juga akan ada Bank DKI, karena bank ini kami anggap sudah cukup besar," kata Fuad.
Cara pembayarannya pun mudah. Wajib pajak yang telah mempunyai NPWP cukup datang ke ATM, kemudian mengikuti petunjuk yang ditampilkan pada mesin ATM dengan memasukan NPWP sehingga pajak yang dibayar tercatat dan wajib pajak cukup menyimpan struk ATM sebagai alat bukti.
Sementara untuk besarannya, wajib pajak tinggal menghitung omzet yang diterima per bulan kemudian dikali 1%. Fuad menambahkan, hal ini juga sebagai salah satu cara untuk mengatasi kekurangan petugas pajak, yang menurut dia jumlahnya jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan wajib pajak itu sendiri.
"Pegawai Dirjen pajak saat ini paling hanya 32 ribu orang, itu pun yang di lapangan hanya sebanyak 10 ribu orang," kata Fuad.
Selain itu, menurut Fuad, cara ini juga diharapkan akan mampu mengurangi kecurangan atau penipuan pada proses penerimaan pajak.
"Mungkin ada UKM yang merasa sudah bayar pajak ke oknum yang mengaku petugas pajak, uang itu larinya ya ke kantong pribadi, bukan ke kas negara. Makanya nanti langsung bayar ke ATM saja," tutur Fuad. (Dny/Ahm)
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengatakan, pembayaran melalui ATM ini didorong banyaknya para pelaku UKM yang ingin menjadi wajib pajak yang taat, namun tidak memiliki waktu untuk mengurus pajaknya ini.
"Pernah kami panggil pengusaha, dia bilang sebenarnya mau untuk taat bayar pajak, tetapi tidak ada waktu untuk itu karena restorannya dari pagi hingga malam selama seminggu penuh, jadi kapan mau bayar pajak, untuk mengisi SPT saja ada waktu. Itu yang menjadi permasalahan mendasar," ujar Fuad di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Dia menjelaskan, proses pembayaran ini sudah dapat dilakukan melalui empat bank seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dan Bank Central Asia (BCA) yang akan berlaku efektif mulai 15 November nanti.
"Nanti Desember juga akan ada Bank DKI, karena bank ini kami anggap sudah cukup besar," kata Fuad.
Cara pembayarannya pun mudah. Wajib pajak yang telah mempunyai NPWP cukup datang ke ATM, kemudian mengikuti petunjuk yang ditampilkan pada mesin ATM dengan memasukan NPWP sehingga pajak yang dibayar tercatat dan wajib pajak cukup menyimpan struk ATM sebagai alat bukti.
Sementara untuk besarannya, wajib pajak tinggal menghitung omzet yang diterima per bulan kemudian dikali 1%. Fuad menambahkan, hal ini juga sebagai salah satu cara untuk mengatasi kekurangan petugas pajak, yang menurut dia jumlahnya jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan wajib pajak itu sendiri.
"Pegawai Dirjen pajak saat ini paling hanya 32 ribu orang, itu pun yang di lapangan hanya sebanyak 10 ribu orang," kata Fuad.
Selain itu, menurut Fuad, cara ini juga diharapkan akan mampu mengurangi kecurangan atau penipuan pada proses penerimaan pajak.
"Mungkin ada UKM yang merasa sudah bayar pajak ke oknum yang mengaku petugas pajak, uang itu larinya ya ke kantong pribadi, bukan ke kas negara. Makanya nanti langsung bayar ke ATM saja," tutur Fuad. (Dny/Ahm)