Siap-siap, Pajak Mobil Mewah 125% Berlaku Akhir Tahun Ini

Menperin memperkirakan kebijakan pajak penjualan barang mewah akan dikeluarkan pada Desember 2013.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Nov 2013, 21:20 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 21:20 WIB
mobil-mewah-130924b.jpg
Menteri Perindustrian MS Hidayat memastikan pemberlakuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125% akan dimulai pada akhir tahun ini. Sebelumnya pemerintah menargetkan pajak khusus untuk kendaraan mewah itu akan berlaku pada Oktober lalu.

"Desember ini pasti keluar kata Menkeu (Menteri Keuangan Chatib Basri). Itu 125%, ya jadi kalau mau beli Ferrari sekarang," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Kemenperin memperkirakan kebijakan pemberlakukan PPnBM oleh pemerintah bakal menyasar sekitar 7.000 mobil mewah yang selama ini masuk pasar Indonesia. Selama ini, dari 120 ribu impor kendaraan dari luar negeri, sebanyak 7 ribu unit diantaranya masuk kategori mobil mewah,

Sementara itu, Indonesia tercatat sudah mengekspor mobil ke luar negeri sebanyak 170 ribu uni.

Untuk sementara, pengenaan PPnBM hanya akan diterapkan pada mobil mewah. pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang mewah di saat kondisi perekonomian sedang bergejolak seperti saat ini.

"Mobil mewah. Saya lagi ngomongin CBU, mobil impor. Zaman lagi gini kan tidak perlulah," ujar Hidayat beberapa waktu lalu. (Dny/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya