Sektor industri di tanah air akhirnya memiliki payung hukum baru setelah selama 30 tahun terakhir menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Kepastian tersebut diperolehan setelah seluruh anggota DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Perindustrian yang baru dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (19/12/2013). Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi instrumen pengaturan efektif untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak ekonomi nasiokal, kedalaman dan kekuatan strutruk industi serta pemerataan pembangunan industri.
"Setelah UU ini disahkan, diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor industri baik saat ini maupun masa yang akan datang," kata Menteri Perindustrian, Mohammad S Hidayat.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung berjalan lancar tanpa ada instruksi penolakan keras oleh peserta sidang.
Perubahan UU Perindustrian dilakukan dalam rangka memperbaharui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Dalam peraturan yang baru ini, pemerintah mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun.
Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hirilisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri diatur dalam UU ini. Payung hukum ini juga menjamin adanya proteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.
"Kami akan berupaya keras agar peraturan-peraturan pelaksanannya tersebut dapat diselsaikan dalam waktu yang diatur UU perindustrian," tandas Menperin.(Shd)
Kepastian tersebut diperolehan setelah seluruh anggota DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Perindustrian yang baru dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (19/12/2013). Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi instrumen pengaturan efektif untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak ekonomi nasiokal, kedalaman dan kekuatan strutruk industi serta pemerataan pembangunan industri.
"Setelah UU ini disahkan, diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor industri baik saat ini maupun masa yang akan datang," kata Menteri Perindustrian, Mohammad S Hidayat.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung berjalan lancar tanpa ada instruksi penolakan keras oleh peserta sidang.
Perubahan UU Perindustrian dilakukan dalam rangka memperbaharui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Dalam peraturan yang baru ini, pemerintah mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun.
Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hirilisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri diatur dalam UU ini. Payung hukum ini juga menjamin adanya proteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.
"Kami akan berupaya keras agar peraturan-peraturan pelaksanannya tersebut dapat diselsaikan dalam waktu yang diatur UU perindustrian," tandas Menperin.(Shd)