Banyak cara dilakukan instansi maupun pemerintah untuk mengkampanyekan program anti korupsi. PT PLN (Persero) salah satunya mengeluarkan strategi dengan menerbitkan buku berjudul Saatnya Hati Bicara jilid 2 yang mengupas pengalaman para pegawai menghadapi godaan korupsi, supa dan gratifikasi.
Buku berisi cerita para pegawai pelat merah ini merupakan kelanjutan dari judul sama yang pernah diluncurkan pada Maret 2013.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, pembuatan buku anti korupsi Saatnya Hati Bicara merupakan bagian dari kampanye program PLN Bersih kepada para pegawai PLN di seluruh Indonesia beserta stakeholders terkait.
Nur Pamudji mengungkapkan, program PLN Bersih itu tidak sekadar berbicara no suap dan no gratifikasi tapi juga mengungkapkan konflik kepentingan. Tidak sedikit para pegawai PLN memanfaatkan jabatannya untuk membantu teman atau kerabatnya mempermudah urusan dengan PLN.
"Seperti kasus di suatu Area PLN, seorang kepala unit PLN menangkap pencuri listrik dan si pencuri terkena denda atau tagihan susulan lebih dari Rp 1 miliar. Ternyata pencuri listrik ini mempunyai kerabat yang bekerja di PLN bahkan menjadi pejabat pula di PLN Pusat," kata Nur dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Buku anti korupsi PLN ini diketahui memiliki tebal 342 halaman dan berisi 59 tulisan pegawai PLN dari berbagai level, usia, bidang pekerjaan mulai direksi, kepala divisi, general manager, manajer, sampai staf di unit kecil. Buku terdiri dari enam kelompok tulisan dengan tema integritas yang berisis 17 tulisan, bersih di pelayanan 10 tulisan, anti gratifikasi 14 tulisan, pengadaan yang bersih 14 tulisan serta SDM dan karir sebanyak 4 tulisan.
Pada salah satu tulisan berjudul "Akhirnya Aku Dapatkan SK Gratifikasi KPK", seorang manajer area mengaku sering menerima gratifikasi dari rekanan. Setelah melakukan perenungan, sang manaher merasa tidak akan bisa menjalankan komitmen PLN bersih dengan baik dan mantap jika masih terus menjalankan kebiasaan lamanya.
Pegawai inipun merasa tidak akan mampu memimpin unitnya dengan semangat PLN Bersih dengan cara-cara munafik. Bermodal tekad tersebut, pegawai PLN inipun melaporkan gratifikasi berbentuk uang yang baru diterimanya ke KPK. Dengan bangga dia tunjukkan surat keputusan pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasinya menjadi milik negara dan harus disetorkan ke kas KPK.(Pew/Shd)
Buku berisi cerita para pegawai pelat merah ini merupakan kelanjutan dari judul sama yang pernah diluncurkan pada Maret 2013.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, pembuatan buku anti korupsi Saatnya Hati Bicara merupakan bagian dari kampanye program PLN Bersih kepada para pegawai PLN di seluruh Indonesia beserta stakeholders terkait.
Nur Pamudji mengungkapkan, program PLN Bersih itu tidak sekadar berbicara no suap dan no gratifikasi tapi juga mengungkapkan konflik kepentingan. Tidak sedikit para pegawai PLN memanfaatkan jabatannya untuk membantu teman atau kerabatnya mempermudah urusan dengan PLN.
"Seperti kasus di suatu Area PLN, seorang kepala unit PLN menangkap pencuri listrik dan si pencuri terkena denda atau tagihan susulan lebih dari Rp 1 miliar. Ternyata pencuri listrik ini mempunyai kerabat yang bekerja di PLN bahkan menjadi pejabat pula di PLN Pusat," kata Nur dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Buku anti korupsi PLN ini diketahui memiliki tebal 342 halaman dan berisi 59 tulisan pegawai PLN dari berbagai level, usia, bidang pekerjaan mulai direksi, kepala divisi, general manager, manajer, sampai staf di unit kecil. Buku terdiri dari enam kelompok tulisan dengan tema integritas yang berisis 17 tulisan, bersih di pelayanan 10 tulisan, anti gratifikasi 14 tulisan, pengadaan yang bersih 14 tulisan serta SDM dan karir sebanyak 4 tulisan.
Pada salah satu tulisan berjudul "Akhirnya Aku Dapatkan SK Gratifikasi KPK", seorang manajer area mengaku sering menerima gratifikasi dari rekanan. Setelah melakukan perenungan, sang manaher merasa tidak akan bisa menjalankan komitmen PLN bersih dengan baik dan mantap jika masih terus menjalankan kebiasaan lamanya.
Pegawai inipun merasa tidak akan mampu memimpin unitnya dengan semangat PLN Bersih dengan cara-cara munafik. Bermodal tekad tersebut, pegawai PLN inipun melaporkan gratifikasi berbentuk uang yang baru diterimanya ke KPK. Dengan bangga dia tunjukkan surat keputusan pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasinya menjadi milik negara dan harus disetorkan ke kas KPK.(Pew/Shd)