Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasannya terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada hari ini.
Ketua Dewan Komisaris OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, OJK dan DJSN nantinya akan sebagai pengawas eksternal untuk segi Laporan keuangan dan kinerja kebijakan BPJS.
"Kami menyepakati cakupan masing-masing kita. OJK akan lebih banyak ke aspek keuangan kemudian DJSN lebih banyak ke aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan karena memang itu bidangnya," ungkap Muliaman di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/12/2013
Sementara dalam hal pengawasan internal BPJS yaitu para komisaris dari dua perusahaan yang akan bertransformasi menjadi BPJS pada 1 Januari 2014. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero).
Muliaman menambahkan, pengawasan dalam sebuah lembaga publik ini bukan menjadi hal sulit mengingat OJK sebelumnya juga sudah mengawasi kondisi keuangan Askes dan Jamsostek.
"Apa yang dilakukan OJK sebetulnya meneruskan saja hal-hal yang sudah kami lakukan, karena OJK selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek, perusahaan asuransi dan juga dana pensiun," tutur Muliaman.
Apa yang dilakukan OJK ini merupakan amanat dari Undang-Undang BPJS yang harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019.
"Di Undang-Undang BPJS itu OJK diminta menjadi pengawas eksternal dari BPJS, jadi hari ini sebetulnya implementasi saja dari amanat UU itu," pungkas Muliaman. (Yas/Ahm)
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Harus Bisa Serap Tenaga Kerja
89% Warga Miskin RI Berhak Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS
Pemerintah Diminta Promosi BPJS Mencontek BLSM dan Kenaikan BBM
Ketua Dewan Komisaris OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, OJK dan DJSN nantinya akan sebagai pengawas eksternal untuk segi Laporan keuangan dan kinerja kebijakan BPJS.
"Kami menyepakati cakupan masing-masing kita. OJK akan lebih banyak ke aspek keuangan kemudian DJSN lebih banyak ke aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan karena memang itu bidangnya," ungkap Muliaman di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/12/2013
Sementara dalam hal pengawasan internal BPJS yaitu para komisaris dari dua perusahaan yang akan bertransformasi menjadi BPJS pada 1 Januari 2014. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero).
Muliaman menambahkan, pengawasan dalam sebuah lembaga publik ini bukan menjadi hal sulit mengingat OJK sebelumnya juga sudah mengawasi kondisi keuangan Askes dan Jamsostek.
"Apa yang dilakukan OJK sebetulnya meneruskan saja hal-hal yang sudah kami lakukan, karena OJK selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek, perusahaan asuransi dan juga dana pensiun," tutur Muliaman.
Apa yang dilakukan OJK ini merupakan amanat dari Undang-Undang BPJS yang harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019.
"Di Undang-Undang BPJS itu OJK diminta menjadi pengawas eksternal dari BPJS, jadi hari ini sebetulnya implementasi saja dari amanat UU itu," pungkas Muliaman. (Yas/Ahm)
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Harus Bisa Serap Tenaga Kerja
89% Warga Miskin RI Berhak Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS
Pemerintah Diminta Promosi BPJS Mencontek BLSM dan Kenaikan BBM