Sebanyak 4 pecahan mata uang kertas sudah tidak bisa digunakan lagi. Bank Indonesia (BI) menghimbau agar warga yang memiliki 4 pecahan uang kertas ini segera menukarkannya ke Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.
Dalam pengumumannya yang dilansir Rabu (25/12/2013), BI mengumumkan 4 pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku lagi yaitu:
1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998.
Advertisement
2. Uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998.
3. Uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman.
4. Uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Keempat uang tersebut tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Maka itu masyarakat dihimbau untuk segera menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.
Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran. (Igw)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca Juga:
BI akan Luncurkan Uang Baru NKRI di 2014
Apa yang Beda di Uang Baru NKRI 2014?
Kelebihan dan Kelemahan Mata Uang Baru Bitcoin
Â