Penuhi Syarat Kadar Permurnian, Produsen Boleh Ekspor Mineral

Pemerintah dan pelaku usaha tambang telah menyepakati kadar pemurnian beberapa jenis mineral yang masih boleh diekspor.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Jan 2014, 17:09 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2014, 17:09 WIB
ekspor-mineral-130823c.jpg
Pemerintah dan para pelaku usaha tambang telah menyepakati kadar pemurnian beberapa jenis mineral yang masih boleh diekspor.

Hal tersebut merupakan keputusan bersama yang diputuskan dalam rapat pada 8 Januari 2014, diantara Kementerian ESDM, Kadin Indonesia, Asosiasi Mineral Indonesia (AMI), Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), PT Freeport, dan PT Newmont.

Dalam rapat itu diputuskan, kadar pemurnian minimal untuk konsentrat sekitar 15%, pemurnian tembaga 90%, dan emas 99%. Penetapan itu dinilai telah mengakomodasi kepentingan pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin usaha pertambangan khusus pengolahan pemurnian.

“Keputusan ini agar pengolahan IUP tembaga bisa memproduksi konsentrat kadar 15%, dengan begitu IUP terakomodasi, KK tetap bisa ekspor, UU Nomor 4 Tahun 2009  bisa jalan, pergerakan ekonomi di daerah pun aktif tidak terjadi stagnasi dan PHK tidak terjadi,” kata Ketua ATEI, Natsir Mansyur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2014).

Menurut Natsir, dalam masa waktu persiapan yang hanya 3-4 tahun program hilirisasi mineral ini memerlukan dukungan, namun semestinya bertahap dan memerlukan waktu sambil menunggu  pembangunan industri pengolahan dan pemurnian berproduksi.

Dalam implementasinya, kata dia, sebaiknya Kementerian ESDM proaktif melibatkan Kadin dan Asosiasi untuk memutuskan bersama.

“Pengusaha tambang tembaga sangat mendukung kebijakan program hilirisasi mineral, namun membutuhkan waktu 4 tahun untuk pembangunan smelter. Kalau bangun ruko (rumah toko) bisa 2 tahun, ini kan bangun smelter,"  jelas dia.

Dia menegaskan, putusan yang diambil mengenai penentuan kadar minimum pemurnian bukan keputusan sepihak pemerintah dan bukan akal-akalan pengusaha, melainkan melalui penentuan, perdebatan dan pertimbangan yang matang dengan mengakomodir kepentingan dunia usaha. (Pew/Ndw)

Baca Juga:

[VIDEO] Larangan Ekspor Mineral, Lebih Banyak Untung atau Rugi?

Pengusaha: Negara Ini Mundur Jika Masih Ekspor Bijih Mineral

UU Minerba Berlaku, Pekerja Freeport Ancam Tutup Tambang

Ratusan Aparat Kepolisian Siap Sambut 5.000 Pekerja Tambang


5.000 Pekerja Tambang Demo di Kantor Jero Wacik Hari Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya