80% Tanah di Indonesia Ternyata Tidak Bersertifikat

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jan 2014, 17:01 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2014, 17:01 WIB
foto-tanah-adam-malik-1-131219c.jpg

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara terluas ketujuh di dunia. Namun sayang dari total luas Indonesia, ternyata 80% tanah tidak memiliki sertifikat. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi menilai, minimnya tanah yang memiliki sertifikat tersebut lebih disebabkan karena kurangnya ketegasan dari hukum di Indonesia.

"80% tanah di kita itu tidak ada sertifikatnya. Ini karena ketidakpastian mengenai hukum kita," tegas Sofjan di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Sofjan menuturkan, ketidakpastian hukum ini lebih disebabkan karena banyaknya aturan yang saling bertentangan. Hal ini membuat investor malas berinvestasi di Indonesia. 

"Masa kita negara yang begini kaya mau hancur. Kita berkelahi sendiri sementara orang lain yang masuk. Bagaimana membangun infrastruktur wong mengatasi masalah tanah saja tidak beres-beres,," katanya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada pemerintah untuk menekankan ketegasan dalam kepemimpinan terutama dalam memudahkan para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.

"Jadi semoga ke depan akan mendapatkan pemimpin yang lebih baik dari sebelumnya. Bukan hanya mengeluh-ngeluh saja, itu tidak ada guna menurut saya, kita hanya butuh kepastian hukum," pungkas Sofjan. (Yas/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya