3 Pinta Pengusaha Kerajinan Soal Aturan Verifikasi Kayu

Pengusaha kerajinan mebel dan furnitur meminta 3 hal kepada pemerintah terkait penerapan aturan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jan 2014, 17:34 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2014, 17:34 WIB
napi-kerajinan-131010a.jpg
Pengusaha kerajinan mebel dan furnitur meminta 3 hal kepada pemerintah terkait penerapan aturan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Soenoto mengatakan salah satu permintaan adalah pembatalan penerapan SLVK, atau ditunda selama 5 tahun kedepan.

"Jadi kami minta 3 hal, ini dibatalkan, tapi karena sudah terlanjur di mandatori, ya sudah diundur 5 tahun tapi kan hanya dikabulkan 1 tahun," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Jumat (24/1/2014).

Menurut Soenoto, yang dipermasalahkan pengusaha soal penerapan SVLK ini  terkait biaya untuk mendapatkan sertifikasi yang dianggap memberatkan terutama bagi skala kecil.

"Masih banyak pengusaha yang tidak punya SVLK, dan itu variatif. Ada pengusaha-pengusaha kecil yang ongkosnya tidak mampu untuk pembiayaan SVLK itu," lanjut dia.

Dia menjelaskan, para pengusaha kecil ini harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 25 juta-Rp 30 juta untuk mendapatkan sertifikat tersebut, maka akan sangat memberatkan. Sebab itu pengusaha minta pembiayaan ini ditanggung pemerintah.

"Kita minta di reimburst oleh negara soal biayanya, terutama untuk yang kecil-kecil. Pengusaha kecil suruh bayar Rp 25-30 juta pasti kelimpungan," tutur dia.

Dia juga berharap, dalam waktu 1 tahun ini, asosiasi mampu mengakomodir secara optimal dalam pengurusan SVLK bagi pengusaha kecil dan akan dilakukan evaluasi tiap tahunnya.

"Kita usahakan untuk bisa mengcover, kalau pun tidak, kita lihat kondisi, kalau tidak memungkinkan kita minta perpanjang lagi dari pada merugikan nilai ekspor," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya