Meski pemerintah telah menghentikan sementara (suspensi) izin terbang maskapai PT Merpati Nusantara Airlines, manajemen Merpati mengajukan rute-rute baru kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengajuan rute baru itu sebagai bagian dari rencana bisnis Merpati yang telah bekerjasama operasi dengan dua perusahaan swasta. Padahal Kementerian Perhubungan telah menawarkan 19 rute Merpati kepada maskapai lain.
"Merpati kemarin sudah mengajukan izin rute-rute baru ke Kementerian Perhubungan, ya dua tiga hari lalu lah. Itu rute-rute permintaan dari KSO," ungkap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan saat ditemui di kantornya, Senin (10/2/2014).
Dahlan menambahkan, meski Merpati terancam dicabut izin terbangnya dalam kurun waktu mulai dari tanggal pembekuan hingga 21 hari ke depan oleh Kemenhub, namun hal itu belum menjadi masalah baginya. "Kan belum dicabut, sementara ini kan masih dibekukan," kata Dahlan.
Sayangnya, saat dikonfirmasi berapa rute yang diajukan dan kemana destinasinya, Dahlan masih merahasiakan hal itu.
"Kalau itu, saya belum mau ngomong, itu nanti saja," ujar Dahlan.
Lebih lanjut menurut mantan Diretur Utama PLN itu, Merpati akan berbeda dengan sistem KSO bersama dua perusahaan itu. "Pokoknya Merpati nanti beda," pungkasnya.
PT Merpati Nusantara Airlines telah menghentikan sementara seluruh penerbangan mulai 1 Februari 2014. Hal itu dilakukan lantaran maskapai penerbangan pelat merah itu tak sanggup membayar biaya operasional.
Perseroan pun tengah fokus untuk menyelesaikan masalah keuangan dan tengah melakukan restrukrisasi rute di beberapa daerah. Kementerian BUMN pun memastikan Merpati tidak akan berhenti selamanya. Maskapai milik pemerintah ini akan kembali terbang paling lambat akhir Maret 2014.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menilai, Merpati sudah tidak layak terbang lagi melihat dari keamanan dan manajemennya.
Bahkan Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan pembekuan izin terbang Merpati dengan kurun waktu kurang dari 30 hari ke depan.
"Saya sudah mempersiapkan akan membekukan izin Merpati, itu akhirnya saya menunggu tidak perlu 30 hari, karena tidak ada lagi kemampuan dia," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti, pada pekan lalu. (Yas/Ahm)
Baca juga:
FPM: Merpati Kini Sekarat! Kaki dan Bulu Bulu Sayapnya Digunduli
Pantaskah Merpati Dapat Dana Talangan Seperti Century?
Merpati Layani Rute Pendek, Sekjen INACA: Kapan Utang Lunas?
Kemenhub: Merpati Tak Layak Terbang Lagi
Pengajuan rute baru itu sebagai bagian dari rencana bisnis Merpati yang telah bekerjasama operasi dengan dua perusahaan swasta. Padahal Kementerian Perhubungan telah menawarkan 19 rute Merpati kepada maskapai lain.
"Merpati kemarin sudah mengajukan izin rute-rute baru ke Kementerian Perhubungan, ya dua tiga hari lalu lah. Itu rute-rute permintaan dari KSO," ungkap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan saat ditemui di kantornya, Senin (10/2/2014).
Dahlan menambahkan, meski Merpati terancam dicabut izin terbangnya dalam kurun waktu mulai dari tanggal pembekuan hingga 21 hari ke depan oleh Kemenhub, namun hal itu belum menjadi masalah baginya. "Kan belum dicabut, sementara ini kan masih dibekukan," kata Dahlan.
Sayangnya, saat dikonfirmasi berapa rute yang diajukan dan kemana destinasinya, Dahlan masih merahasiakan hal itu.
"Kalau itu, saya belum mau ngomong, itu nanti saja," ujar Dahlan.
Lebih lanjut menurut mantan Diretur Utama PLN itu, Merpati akan berbeda dengan sistem KSO bersama dua perusahaan itu. "Pokoknya Merpati nanti beda," pungkasnya.
PT Merpati Nusantara Airlines telah menghentikan sementara seluruh penerbangan mulai 1 Februari 2014. Hal itu dilakukan lantaran maskapai penerbangan pelat merah itu tak sanggup membayar biaya operasional.
Perseroan pun tengah fokus untuk menyelesaikan masalah keuangan dan tengah melakukan restrukrisasi rute di beberapa daerah. Kementerian BUMN pun memastikan Merpati tidak akan berhenti selamanya. Maskapai milik pemerintah ini akan kembali terbang paling lambat akhir Maret 2014.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menilai, Merpati sudah tidak layak terbang lagi melihat dari keamanan dan manajemennya.
Bahkan Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan pembekuan izin terbang Merpati dengan kurun waktu kurang dari 30 hari ke depan.
"Saya sudah mempersiapkan akan membekukan izin Merpati, itu akhirnya saya menunggu tidak perlu 30 hari, karena tidak ada lagi kemampuan dia," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti, pada pekan lalu. (Yas/Ahm)
Baca juga:
FPM: Merpati Kini Sekarat! Kaki dan Bulu Bulu Sayapnya Digunduli
Pantaskah Merpati Dapat Dana Talangan Seperti Century?
Merpati Layani Rute Pendek, Sekjen INACA: Kapan Utang Lunas?
Kemenhub: Merpati Tak Layak Terbang Lagi