Tonjok Pemain Sriwijaya, Striker Arema Lolos dari Sanksi

"Kasus ini namanya technical foul dan sudah diberi hukuman dari wasit. Hukuman kartu merah yang didapat Gonzales pun sudah dinilai cukup."

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 04 Sep 2014, 21:12 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 21:12 WIB
Cristian Gonzales
Cristian Gonzales

Liputan6.com, Jakarta - Striker Arema Cronus Indonesia, Cristian Gonzales, lolos dari hukuman Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah tertangkap tangan memukul bek Sriwijaya FC, Abdoulaye Maiga, dalam laga lanjutan Indonesia Super League di Stadion Kanjuruhan, 24 Agustus lalu.

Saat pertandingan memasuki menit 75, Gonzales yang sedang berusaha merebut bola rebound mendapat hadangan dari Maiga. Tidak terima, El Locco --sapaan Gonzales-- lantas melayangkan tangannya ke wajah Maiga. Wasit Thoriq Al-Katiri pun langsung memberikan kartu merah untuk kedua pemain.

Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan mengatakan, kejadian itu masih merupakan tugas wasit, yakni technical foul atau pelanggaran yang berhubungan dengan peraturan pertandingan secara teknis. Technical foul ini, seperti protes kepada wasit secara kasar, mengeluarkan kata-kata kotor, hingga melakukan kekerasan kepada lawan.

"Kasus ini namanya technical foul dan sudah diberi hukuman dari wasit. Hukuman kartu merah yang didapat Gonzales pun sudah dinilai cukup," kata Hinca di Kantor PSSI, Kamis (4/9/2014).

Usai menjalani sidang Komdis PSSI, Gonzales dan Maiga mengaku sudah berbaikan. Keduanya menganggap kalau benturan seperti itu biasa terjadi di dalam sebuah pertandingan sepak bola.

"Saya dan Maiga sudah bicara semua. Kami sudah tidak ada masalah. Kartu merah dari wasit merupakan hal yang biasa. Masalah ini sudah selesai setelah pertandingan," kata penyerang timnas Indonesia tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya