Begini Sikap Kemenpora Jika Kalah di Sidang PTUN

Apakah Kemenpora bakal lakukan banding?

oleh Defri Saefullah diperbarui 14 Jul 2015, 01:04 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 01:04 WIB
Gatot S Dewabroto
Gatot S Dewabroto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta: Sidang gugatan PSSI terhadap SK Pembekuan yang dilakukan Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memasuki tahap akhir Selasa (14/7) hari ini. PSSI yakin bisa memenangkan sidang gugatan ini karena punya bukti-bukti yang lebih kuat. Lalu bagaimana sikap kemenpora?

Gatot S Dewa Broto selaku juru bicara Kemenpora menegaskan pihaknya tak akan melakukan manuver hingga sidang esok pagi. Kemenpora percaya kredibilitas dari pengadil PTUN namun siap melakukan banding jika kalah. Dia berjanji pihaknya bakal legawa menerima putusan PTUN jika dinyatakan kalah.

"Yang jelas, hari ini sampai besok pagi jelang PTUN kami nothing to do . Tidak ada manuver, lobi atau pergerakan apapun. Kami yakin majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan pembuktian, kesaksian yang ada. Ini masalahnya bukan menang dan kalah buat kami, karena memang PSSI dan Kemenpora sedang ada kepentingan berbeda," ujar Gatot kepada wartawan.

"Dalam konteks hari ini, meski saya tidak mau berandai-andai, tapi seandainya kami kalah kami akan mempertimbangkan untuk banding. Tapi kalau yang kalah PSSI kita tidak tahu, karena kami bukan representatif dari mereka," tambahnya.

Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan (tengah) menunjukan berkas gugatan PSSI terhadap SK Menpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/5/2015).  Berkas gugatan PSSI ditolak karena dianggap tidak lengkap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sejauh ini, tim hukum PSSI memang cenderung dapat memberikan kesaksian lebih baik kepada PTUN. Kemenpora pun sudah berhitung peluang mereka kalah di PTUN.

"Berdasarkan pengalaman di persidangan, harapan sih kami menang. Tetapi hitung-hitungan secara matematis ada hitung-hitungan kami tidak kaget kalau misalnya kami kalah," tukasnya.

Jika PSSI dinyatakan menang, maka secara legal PSSI bisa kembali memutar organisasi mereka. Sedangkan Tim Transisi bentukan Kemenpora harus dibubarkan karena tidak sah karena termaktub dalam SK pembekuan.(Def/Rjp)

Baca Juga:

Ucapkan Salam Perpisahan, Iker Casillas Menangis

Muller Susul Schweinsteiger ke Manchester United?

Suarez Geram Messi Selalu Disalahkan

Prediksi Starting Eleven Juventus Musim Depan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya