Liputan6.com, Jakarta Minggu (18/9/2016), media sosial dihebohkan dengan sebuah screenshoot tayangan sebuah stasiun televisi yang menampilkan badan atlet renang putri yang disamarkan. Screenshoot tersebut menjadi viral karena mempunyai judul PON XIX Jabar.
Netizen banyak bertanya mengenai gambar atlet putri yang tubuhnya disensor. Mereka bingung mengenai hal tersebut karena renang merupakan olahraga yang tidak mengandung unsur pornografi dan tidak layak disamarkan.
Baca Juga
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun memberikan jawaban mengenai hal tersebut. Melalui akun Twitter resminya, KPI menjelaskan bahwa lembaga penyiaran yang bersangkutan sendiri yang menyamarkan tubuh atlet putri tersebut. KPI tidak memberikan perintah apa pun.
Di akun Twitter-nya KPI juga menjelaskan, pengambilan gambar tersebut terkait dengan perlombaan, maka tidak perlu disamarkan. Meski demikian, KPI mengimbau untuk mengambil gambar dengan sempurna, misalnya dengan teknik long shoot dengan merekam semua peserta.
Ketua KPI, Yuliandre Darwis, meminta media-media telivisi agar lebih memahami Undang Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002. Apalagi kata Yuli, juga diperjelas dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI tahun 2012.
"Dalam Standar Program Siaran pasal 18 ayat disebut bahwa stasiun televisi dilarang 'mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot'," ujar Yuliandre. "Atlet bukan eksploitasi."
Yuliandre berharap dengan lebih memahami UU Penyiaran serta P3 dan SPS, media-media televisi bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Sebab, KPI tidak ada niatan mengekang semangat pemberitaan maupun kreativitas tim produksi dalam membuat tayangan.