Banding Ditolak, Bintang Barcelona akan Dibawa ke Pengadilan

Jaksa Spanyol mengusulkan agar pemain andalan Barcelona dituntut dua tahun penjara dan denda hampir 8 juta euro.

oleh Achmad Yani Yustiawan diperbarui 21 Feb 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 08:00 WIB
Barcelona
Barcelona

Liputan6.com, Barcelona - Bintang Barcelona Neymar terpaksa harus menghadap pengadilan terkait dugaan kasus korupsi. Neymar sempat mengajukan banding atas tuduhan tersebut, tapi pengadilan Spanyol menolaknya.

Selain Neymar, kasus ini juga menyeret ayahnya, mantan presiden Sandro Rossel, serta presiden Josep Maria Bertomeu.

Kasus ini bermula ketika transfer Neymar mengundang pertanyaan, terutama dalam hal jumlah uang yang dibayarkan Barcelona. Masalah ini dibawa ke pengadilan oleh firma supermarket Brasil, DIS, yang mengklaim 40 persen potongan dari mahar Barcelona untuk striker itu pada 2013 lalu, meski mereka tidak menerima sepenuhnya.

Barcelona diduga melakukan penggelapan pajak dan kecurangan saat mentransfer Neymar dari Santos. Barca mengklaim transfer Neymar memakan biaya 57,1 juta euro atau Rp 825 miliar.

Namun penyelidikan menemukan harga transfer Neymar sesungguhnya mencapai 88,2 juta euro atau Rp1,2 triliun. Penyelidikan juga menemukan kalau Barcelona menyetor dana 40 juta euro pada orangtua Neymar agar memuluskan jalan putranya tersebut ke Barcelona.

Jaksa Spanyol mengusulkan agar Neymar dituntut dua tahun penjara dan denda hampir 8 juta euro. Selain itu jaksa juga meminta Barcelona dijatuhi denda sebesar 7,2 juta euro, dan 5,6 juta euro untuk Santos.

Sebelumnya, awal tahun 2016, Neymar dijatuhkan denda oleh pengadilan Brasil sebanyak 100 juta euro atau setara Rp 1,5 miliar. Denda itu dijatuhkan lantaran Neymar dan ayahnya tidak membayarkan pajaknya pada periode 2007-2008. Namun, saat ini pengacara penyerang Barcelona itu tengah mengajukan banding.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya