Tak Memiliki SIKM, Perantau Ini Bisa Masuk DKI Jakarta dengan Bebas

Alih-alih putar balik jika tak memiliki SIKM, Fitri (25) justru melenggang bebas masuk Jakarta hanya dengan surat keterangan sehat bermaterai.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2020, 17:50 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 17:50 WIB
Dirlantas Polda Metro Paksa Putar Balik 20 Ribu Kendaraan
SIKM diperlukan untuk masuk dan keluar Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban warga dari dan menuju Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ternyata belum berjalan efektif di lapangan. Alih-alih putar balik jika tak memiliki SIKM, Fitri (25) justru melenggang bebas masuk Jakarta hanya dengan surat keterangan sehat bermaterai.

Berdasarkan penuturannya kepada Liputan6.com, Kamis (6/4/2020), Fitri kembali ke Jakarta setelah sebelumnya memilih pulang saat PSBB berlangsung ke daerah Jawa Timur, yang membuatnya bisa untuk work from home (WFH).

"Pulang waktu PSBB, Ahamdulillah bisa WFH. Tapi karena saya kost di Jakarta, sepi, orang-orang di rumah juga nanyain. Jadi akhirnya saya pulang ke Jawa lalu isolasi mandiri juga karena sudah tes dan non-reaktif," ucapnya.

Awalnya, Fitri mengaku sempat panik saat masa PSBB Jakarta akan selesai pada 4 Juni, sementara SIKM yang ia urus melalui website belum juga rampung.

Namun, saat ia bertanya kepada salah satu PO bus, ia sedikit lega karena tidak perlu melampirkan SIKM, melainkan hanya diperlukan surat keterangan pendukung, seperti: surat sehat (non reaktif covid-19), surat keterangan dari tempat kerja, surat keterangan RT/RW tujuan, surat keterangan dari kelurahan asal, dan foto berwarna, dan surat keterangan administratif lainnya jika diperlukan.

"Kebetulan, surat-surat yang diminta pihak bus ini seperti persyaratan SIKM, jadi saya sudah siapin semuanya, termasuk surat keterangan laboratorium negatif covid-19," kata Fitri.

 

Terkejut

Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas mengecek SIKM milik penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Saat hendak berangkat, Fitri didata ulang oleh pihak bus, dan ia terkejut saat tak dimintai berkas apapun, kecuali surat keterangan sehat bermaterai.

"Ya saya kaget, soalnya kan saya udah siapin semuanya. Tetapi pas berangkat kok enggak dimintain apa-apa, cuma surat keterangan sehat bermaterai. Mana sudah terlanjur rapid test harga laboratorium swasta, kan mahal" ucapnya.

"Ke swasta soalnya pas weekend, supaya sebelum tanggal 4 bisa sampai Jakarta. Kan masa berlaku surat keterangannya cuma 3 hari, nah 3 hari sebelum tanggal 4 itu kebetulan weekend," ujarnya menjelaskan.

Meski pihak bus tetap mematuhi protokol pembatasan sosial dengan hanya mengangkut separuh penumpang dari kapasitas semestinya, Fitri mengaku was-was kalau di tengah perjalanan diadang oleh tim penjaga yang menyuruh rombongan bus ini untuk putar balik karena tidak memiliki SIKM.

Namun akhirnya kekhawatiran Fitri perlahan memudar ketika ia sudah melihat reruntuhan proyek Meikarta, yang artinya ia sudah dekat dengan Jakarta. Hingga tibalah ia di Kawasan Pasar Rebo, dan melanjutkan perjalanan menuju kediamannya di daerah Jakarta Selatan dengan selamat.

Disadur dari: Kanal Bisnis Liputan6.com (penulis Pipit Ika, editor Ilyas I, published 4/6/2020)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya