Ikuti Tangsel, Masuk Kabupaten Tangerang Juga Harus Pakai SIKM

Pemberlakuan SIKM itu merupakan lanjutan penerapan PSBB yang diperpanjang hingga 14 Juni 2020.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Jun 2020, 15:04 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 14:58 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, PSBB Tangerang Selatan Resmi Berlaku hingga 1 Mei 2020
Petugas memeriksa identitas pengendara bermotor pada hari pertama PSBB di jalur check point Jalan Ir. H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). PSBB resmi diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan hingga 1 Mei 2020. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, kini giliran Pemerintah Kabupaten Tangerang yang memberlakukan hal serupa. Pemberlakuan SIKM tersebut diperuntukan bagi warga yang tidak memiliki KTP berdomisili di Jabodetabek ataupun Banten.

"SIKM ini berlaku bagi pelaku usaha atau orang asing yang tidak ber-KTP Jabodetabek lalu akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, dimana mereka wajib menunjukkan surat izin tersebut," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, (4/6/2020).

Pemberlakuan SIKM itu merupakan lanjutan penerapan PSBB yang diperpanjang hingga 14 Juni 2020. Kemudian telah diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang.

"Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Via Online

Cara Supermarket AEON Mall BSD City Terapkan Protokol Kesehatan Selama PSBB di Kabupaten Tangerang.
Security mengukur suhu tubuh pengunjung di supermarket AEON Mall BSD City, Tangerang, Rabu (3/6/2020). Supermarket yang beroperasi sejak pukul 08.00 - 20.00 WIB mewajibkan pengunjung untuk mengikuti aturan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Website yang bisa diakses warga untuk mendapatkam SIKM, yakni Covid19.tangerangkab.go.id. Sementara untuk kategori warga yang tidak perlu surat izin masuk Kabupaten Tangerang, yaitu orang yang memiliki KTP Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan dan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, lalu anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol.

Kemudian, dengan ketentuan hukum seperti petugas penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sebelumnya, wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta pun sudah lebih dulu menerapkan aturan ini dalam rangka membatasi pergerakan orang untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya