Liputan6.com, Jakarta - PSSI menjatuhkan hukuman kepada Arema FC menyusul tragedi Kanjuruhan Malang. Singo Edan dilarang menggunakan Malang sebagai homebase di sisa musim Liga 1 2022/2023.
Melalui Komisi Disiplin, PSSI juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Arema FC.
Baca Juga
"Arema FC nantinya harus bermain jauh dari Malang dan tanpa penonton serta denda Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan dijatuhkan hukuman yang lebih berat," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing pada konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Advertisement
PSSI juga menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Keduanya dilarang terlibat di sepak bola seumur hidup.
Erwin Tobing menjelaskan, pihaknya hanya bisa bertindak terkait pelaksanaan pertandingan. Untuk kesalahan-kesalahan lain, pihak berwenang lainnya yang bakal menjatuhkan hukuman.
Termasuk kemungkinan hukuman pidana karena lebih dari 100 jiwa melayang dari tragedi Arema yang terjadi Sabtu (1/10/2022) tersebut.
"Keputusan berdasar sidang Kombis ini diharapkan menjadi bahan evaluasi kita semua, terutama untuk panpel-panpel lain," tegas Erwin Tobing.
Copot Kapolres Malang
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," kata Dedi soal Tragedi Kanjuruhan.
Advertisement
33 Korban Anak-Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, 33 korban tragedi Kanjuruhan masih tergolong anak-anak. Sebanyak 25 berjenis kelamin laki-laki dan delapan perempuan.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar seperti dilansir dari Antara, korban-korban yang masih tergolong anak-anak tersebut berusia antara 4 hingga 17 tahun. Sementara untuk jumlah korban anak yang dirawat di rumah sakit setempat masih terus dikonfirmasi oleh PPPA.