Liputan6.com, Jakarta Satu per satu pihak yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan mulai dijatuhi hukuman. Komite Disiplin PSSI telah mengeluarkan keputusan yang menjerat pihak-pihak yang dianggap lalai dalam peristiwa tersebut.
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan setidaknya 131 orang. Sebagian besar merupakan suporter Arema FC atau Aremania.
Baca Juga
Insiden berawal saat Arema FC kalah 2-3 dari musuh bebuyutannya Persebaya, Surabaya, Sabtu malam (1/10/2022). Usai pertandingan, suporter Arema turun ke lapangan dan berusaha dihalau petugas keamanan.
Advertisement
Tembakan gas air mata membuat suasana tidak terkendali. Banyak penonton yang panik akhirnya terinjak-injak dan sesak nafas saat berusaha kabur melalui pintu keluar. Dua polisi juga tewas dalam insiden ini.
PSSI selaku induk olahraga sepak bola Indonesia segera mengusut insiden tersebut. Melalui komite disiplin, PSSI kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden ini.
Seperti dilansir dari situs resmi PSSI, setidaknya ada tiga keputusan Komdis PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan. Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing di Malang, Selasa (4/5/2022).
Pada kesempatan ini, Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh juga ikut mendampingi. Lalu, seperti apa rincian ketiga keputusan tersebut, informasinya di halaman berikut.
Â
Pelaku dan Hukumannya
Pihak yang dihukum berikut sanksinya
1. Arema FC dan Panitia Pelaksana
Sanksi:
- Dilarang menggelar laga kandang selama sisa kompetisi 2022/23
- Laga kandang digelar tanpa penonton dan berjarak 210 km dari Malang
- Denda Rp 250 juta
- Pengulangan kesalahan yang sama akan dikenakan sanski lebih berat
Â
2. Ketua Panpel: Abdul Haris
Kesalahan:
- Dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat dan tidak siap
- Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward
- Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup.
Sanksi:
Tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup
Â
3. Security Officer: Suko Sutrisno
Kesalahan:
- Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, termasuk soal pengaturan pintu keluar
Aturan yang dilanggar: Pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018
Sanksi: Tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
Â
Advertisement
Penyelidikan Terus Berjalan
Sanksi dan hukuman terhadap para pihak-pihak yang bertangggung jawab atas tragedi Kanjuruhan tentu tidak berhenti di PSSI saja. Berbagai pihak mendesak agar kejadian itu diusut tuntas. Pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD juga telah membentuk tim pencari fakta yang beranggotakan 10 orang.Â
"Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk tim gabungan indendepen pencari fakta atau TGIPF yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin 3 Oktober 2022.
Dia menargetkan pengusutan tragedi yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia itu selesai 2 sampai 3 minggu. Tim ini terdiri dari, pejabat kementerian terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa. Mahfud juga telah mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.Â
"Untuk tindakan pertama, tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam 2 atau 3 hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum," ujar Mahfud Md saat konferensi pers, Jakarta, Senin (3/10/2022).