8 Dosa PSSI di Tragedi Kanjuruhan Menurut TGIPF

Kelalaian PSSI ini turut berperan sehingga menyebabkan 132 nyawa melayang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya

oleh Thomas diperbarui 14 Okt 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 15:20 WIB
Foto: Hindari Wartawan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan
Setelah hampir dua jam, Mochamad Iriawan pun selesai menjalani pemeriksaan dan bergegas meninggalkan Kantor Komnas HAM tanpa melayani wawancara dengan para awak media. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Kanjuruhan telah menyelesaikan tugasnya. Kesimpulan dan rekomendasi TGIPF sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022) siang.

Banyak kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang membuat heboh persepakbolaan nasional. Dalam kesimpulannya, tim yang dipimpin Mahfud MD itu menyatakan banyak dosa PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober lalu.

Kelalaian PSSI ini turut berperan sehingga menyebabkan 132 nyawa melayang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Berikut dosa-dosa PSSI di Tragedi Kanjuruhan dalam Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF:

a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;

c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;

d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;

 

Selanjutnya

Ketua PSSI Datangi Komnas HAM Terkait Kasus Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kedua kanan) dan Sekjen Yunus Nusi (kiri) tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema melawan Persebaya 1 Oktober 2022 untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;

f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;

g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;

h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

Harus Mundur

Dalam keterangan pers resmi usai menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jokowi, ketua TGIPF Mahfud MD menyatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 nyawa usai laga Arema vs Persebaya.

"Di dalam catatan, kami disampaikan bawah pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," terang Mahfurd MD dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta.

"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasarkan moral. Karena tanggung jawab kalau berdasarakan atuaran itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas sering kali bisa dimanipulasi maka ke naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi tertinggi keselamatan rakyat dan publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas it."

Dalam kesimpulan dan rekomendasi TGIPF pada poin kelima ketua umum PSSI Mochamad Iriawan dan para pengurusnya diminta mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kanjuruhan.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya