4 Hoaks yang Paling Jadi Sorotan di DKI Jakarta Bulan Juli 2020

Lalu hoaks apa saja yang menjadi sorotan di Provinsi DKI Jakarta bulan lalu?

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 11 Agu 2020, 07:24 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoaks (iStockPhoto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Komunikasi, Informatika, dan statistik Provinsi DKI Jakarta melalui tim Jalahoaks menerima 62 aduan hoaks untuk bulan Juli 2020 lalu. Dari jumlah itu total persentase klarifikasi mencapai 97 persen.

Rinciannya ada 60 aduan hoaks yang terjawab untuk bulan lalu. Sementara dua laporan lainnya masih dalam proses verifikasi.

Dilansir dari akun Instagram @jalahoaks, aduan untuk periode lalu masih didominasi soal hoaks covid-19, yakni 23 aduan. Sementara hoaks lainnya menyangkut pemerintahan (21 aduan), umum (8 aduan), politik (6 aduan), perhubungan (3) dan pendidikan (1 aduan).

Lalu hoaks apa saja yang menjadi sorotan di Provinsi DKI Jakarta bulan lalu. Berikut beberapa diantaranya:

 

1. Cek Fakta: Tidak Benar Tunjangan ASN DKI Jakarta Bakal Dipotong 65 Persen

Cek Fakta gaji ASN
Cek Fakta gaji ASN DKI Jakarta dipotong... Selengkapnya

Beredar pesan di aplikasi percakapan terkait pemotongan tunjangan bagi ASN di DKI Jakarta. Pesan ini banyak dibagikan sejak tengah pekan ini.

Dalam pesan tersebut berisi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk kepentingan warga DKI Jakarta. Berikut isi lengkap pesan berantai tersebut:"Draft pergub yg baru, yg katanya 25% akan dibayarkan di triwulan 2 dihapus, jd tunjangan hanya 35% saja yang 65% harus diikhlaskan karena untuk kepentingan warga DKI.

Tidak setuju atau mau demo dipersilakan, selesai demo dipersilakan kembali ke rumah masing-masing dan jangan pernah kembali ke kantor. sadis bgt ya."

Lalu benarkah ada pemotongan tunjangan bagi ASN DKI Jakarta? Baca selengkapnya dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Viral di Pesan Berantai Cara Pencegahan Pencurian Pin ATM, Benar atau Salah?

Cek Fakta pencegahan pencurian kartu atm
Cek Fakta pencegahan pencurian kartu ATM... Selengkapnya

Pesan berantai menuliskan tentang cara mengamankan kartu ATM dari pencurian kode pin sedang viral. Pesan itu beredar sejak pekan lalu dan tersebar luas di aplikasi percakapan Whatsapp.

Dalam pesan itu dituliskan:PESAN DARI STAF PERBANKAN:

Sebuah nasehat yang sangat berguna, ketika kita menarik uang dari ATM. Tekan cancel dua kali sebelum masukkan kartu ATM.

Jika ada orang telah memasang sesuatu di tombol untuk mencuri kode ATM-mu, hal ini akan membatalkan apa yang telah dipasang oleh pencuri. Jadikan hal ini suatu kebiasaan dalam setiap transaksi yang kamu lakukan."

Baca artikel selengkapnya dalam link berikut ini...

3. Cek Fakta: Tidak Benar Foto Peta Jakarta Kembali Berstatus Merah dan Bogor Zona Hitam Covid-19

Penelusuran Kabar Bogor Berstatus Zona Hitam Covid-19
Beredar kabar wilayah Bogor berstatus zona hitam Covid-19, benarkah?... Selengkapnya

Beredar klaim foto peta Jakarta kembali berstatus merah dan kabar wilayah Bogor zona hitam virus corona baru (Covid-19).

Kabar tersebut tersebar secara berantai melalui aplikasi pesan WhatsApp, berupa foto peta DKI Jakarta dengan tanda berwarna merah yang disertai dengan informasi bahwa ibu kota kembali zona merah dan Bogor berstatus zona hitam.

Berikut informasinya:

"DKI kembali Zona Merah, Bogor Zona Hitam. Welcome back Corona.... Hati2 ya & tetap jaga kesehatan, jangan lengah."

Benarkah klaim foto peta Jakarta kembali berstatus merah dan kabar wilayah Bogor zona hitam? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di link berikut ini...

4. Cek Fakta: Tidak Benar Bawa Kantong Plastik dari Rumah untuk Belanja Kena Denda Rp 250 Ribu

Penelusuran Bawa Kantong Plastik dari Rumah untuk Belanja Kena Denda Rp 250 Ribu
Beredar informasi masyarakat yang berbelanja membawa kantong plastik dari rumah didenda sebesar Rp 250 ribu, simak faktanya.... Selengkapnya

Beredar informasi yang menyebut masyarakat yang berbelanja membawa kantong plastik dari rumah didenda sebesar Rp 250 ribu.

Kabar tersebut beredar secara berantai dalam aplikasi percakapan WhatsApp beberapa hari belakangan ini.

Berikut kabar tersebut:

"Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k

walau kita bawa dari rumah.

Depan toko / mall ada kontrol dari pemda.HATI2."

Benarkah membawa kantung plastik dari rumah untuk berbelanja dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam link berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya