Perangi Hoaks COVID-19, Malaysia Berlakukan Undang-Undang Darurat

Undang-undang ini akan menjerat pelanggar yang menyebarkan hoaks atau berita palsu terkait COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 19:00 WIB
banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Malaysia menerbitkan undang-undang darurat guna menangani penyebaran hoaks terkait COVID-19, Kamis (11/3). Dikutip dari thestraitstimes.com, undang-undang ini akan menjerat pelanggar yang menyebarkan hoaks atau berita palsu terkait COVID-19 dan keadaan darurat yang berlaku secara nasional sejak Januari lalu.

Pelanggar dari undang-undang ini akan terjerat hukuman hingga maksimal enam tahun penjara. Undang-undang ini sendiri resmi berlaku pada hari Jumat.

Undang-undang ini akan menjerat siapapun yang mempublikasikan dan memproduksi informasi hoaks atau berita yang salah atau keliru terkait pandemi COVID-19 atau deklarasi-deklarasi darurat yang dianggap merupakan kritik untuk menopang posisi Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. Untuk itu, undang-undang darurat ini tidak memerlukan persetujuan dari parlemen.

Menurut peraturan yang ditetapkan melalui lembaran pemerintah federal, undang-undang ini juga akan menjerat pelanggaran-pelanggaran terkait penanganan pandemi yang dilakukan di Malaysia, tidak terlepas pemilik kewarganegaraan Malaysia atau tidak.

Jika terbukti dinyatakan bersalah, akan dikenakan denda maksimal RM 100.000 atau kurang lebih sekitar Rp 350 juta, hingga tiga tahun penjara atau keduanya. Tidak hanya itu, jika terbukti mendanai tindakan atas penerbitan berita palsu, maka akan dikenakan denda sebesar RM 500.000 atau setara dengan Rp1,7 miliar, hingga maksimal enam tahun penjara atau keduanya.

#IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Mulai Menurun

Ilustrasi Hoaks Hoax
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)

Ketentuan tersebut kurang lebih merupakan cerminan dari Undang-Undang Anti-Berita Palsu atau hoaks yang telah dicabut pada 2019 selama masa jabatan Tun Dr Mahathir Mohamad, pendahulu Tan Sri Muhyiddin.

Januari lalu, Raja Sultan Abdullah Ahmad Shah menetapkan Malaysia dalam keadaan darurat nasional untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19. Namun, hal ini dinilai oleh oposisi sebagai upaya Perdana Menteri untuk mempertahankan kendali di tengah isu perebutan kekuasaan.

Kementerian Kesehatan Malaysia mengatakan bahwa kasus yang ditemukan mulai menurun jumlahnya, setelah memperhatikan kasus harian yang menembus angka 5.000 selama beberapa hari pada Januari.

Malaysia melaporkan lebih dari 319.000 total kasus dengan 1.200 kasus kematian. Jumlah ini merupakan kasus tertinggi ketiga di kawasan Asia Tenggara setelah Indonesia dan Filipina.

(MG/Jihan Fairuz)

 


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya