Korsel Siapkan Denda Hingga Rp 3,1 Miliar Jika Ada Media Terbukti Sebarkan Berita Hoaks

Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan berencana untuk mendorong undang-undang (UU) baru melawan hoaks.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 18 Jun 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 19:00 WIB
banner Hoax
banner hoaks (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan (Korsel) berencana untuk mendorong undang-undang (UU) baru melawan hoaks. Mereka ingin memberikan denda yang besar bagi media yang terbukti membuat dan menyebarkan berita palsu.

UU untuk melawan hoaks itu rencananya akan disahkan oleh Majelis Nasional akhir bulan ini. Besaran denda untuk penyebar hoaks akan dihitung dari jumlah kerusakan yang dihasilkan dikalikan tiga atau lima kali lipat.

Namun jika sulit untuk menghitung jumlah kerusakan, maka Komite Perancang UU ini menyebut jumlah denda berkisar antara 30 juta won (Rp 382 juta) hingga 50 juta won (Rp 637 juta). Sehingga media mungkin membayar maksimal 250 juta won (Rp 3,1 miliar) jika terbukti membuat atau menyebarkan hoaks.

Meski demikian Komite Perancang UU ini juga tak mau dianggap adanya UU baru akan mengurangi fungsi kontrol media. Pasalnya media akan dibebaskan dari tanggung jawab jika mereka telah melakukan upaya yang cukup untuk memverifikasi keaslian berita.

Selain itu Komite juga menyarankan agar media memberikan ruang untuk artikel koreksi informasi agar hoaks tak semakin menyebar.

"Rencana reformasi lingkungan media tidak dimaksudkan untuk menghalangi fungsi kritik media. Semua orang biasa, maupun partai oposisi, bisa menjadi korban," ujar Song Young-gil, Ketua Partai Demokrat Korsel dalam rapat Komite seperti dilansir Yonhap.

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan berikut ini

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya