Cek Fakta: Gubernur Sumut Instruksikan Seluruh Masjid Dibuka? Simak Faktanya

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Gubernur Sumut instruksikan seluruh masjid dibuka

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jul 2021, 19:22 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 17:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Gubernur Sumut instruksikan seluruh masjid dibuka
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Gubernur Sumut instruksikan seluruh masjid dibuka

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi instruksikan seluruh masjid dibuka. Klaim tersebut diunggah akun Facebook Brando Geng, pada 5 Juli 2021.

Unggahan klaim instriksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi instruksikan seluruh masjid dibuka tersebut, berupa tangkapan layar yang menampilkan foto Edy Rahmayadi, dan terdapat tulisan sebagai berikut:

"Gubernur Sumut instruksikan Seluruh masih buka pintu selapang-lapangnya untuk orang ibadah.. klo perlu diajak dzikir bersama-sama...

"hidup mati itu kehendak Allah, mati sedang sholat, mati sedang dzikir mati sedang ibadah lebih baik ketimbang mengurung diri"

Benarkah klaim Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi instruksikan seluruh masjid dibuka? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

Simak Video Berikut

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi instruksikan seluruh masjid dibuka menggunakan Google Search dengan kata kunci 'instruksi Edy Rahmayadi masjid'. Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "PPKM Mikro 12 Kabupaten/Kota di Sumut Diperpanjang, Medan dan Sibolga Level 4" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 7 Juli 2021.

Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumatera Utara (Sumut) kembali diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Jika sebelumnya 10 kabupaten/kota memberlakukan PPKM Mikro, yaitu Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, saat ini menjadi 12 ditambah Kota Padang Sidempuan dan Sibolga.

Dari 12 Kabupaten/Kota tersebut, 2 masuk ke level 4 Covid-19, yaitu Kota Medan dan Sibolga, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam 1 minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19.

Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif Covid-19 per 100 ribu penduduk dalam rentang 2 minggu.

"Instruksi Gubernur tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Rabu, 7 Juli 2021.

Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'hidup mati itu kehendak Allah, mati sedang sholat, mati sedang dzikir mati sedang ibadah lebih baik ketimbang mengurung diri'. Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "[DISINFORMASI] Instruksi dan Arahan Gubernur Edy Rahmayadi Untuk Membuka Pintu Masjid "Lebih baik mati ketika sholat daripada ketika mengurung diri" yang dimuat situs kominfo.go.id, pada 20 Maret 2021.

Artikel situs kominfo.go.id menyebutkan, setelah ditelusuri tidak ditemukan instruksi Edy Rahmayadi dengan narasi seperti klaim diatas dan klaim tersebut tidak memiliki sumber kredibel. Adapun dalam rapat membahas masalah kesehatan di Kantor Gubernur Sumut Edy menyampaikan agar masjid-masjid membuka karpet yang biasa terpasang untuk sholat berjamaah di masjid dan para jamaah yang ingin melaksanakan sholat di masjid diharapkan membawa sajadah atau alas sendiri.

 

Sumber:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/25236/disinformasi-instruksi-dan-arahan-gubernur-edy-rahmayadi-untuk-membuka-pintu-masjid-lebih-baik-mati-ketika-sholat-daripada-ketika-mengurung-diri/0/laporan_isu_hoaks

 

Kesimpulan

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi instruksikan seluruh masjid dibuka tidak benar.

Edy Rahmayadi menginstruksikan perpanjangangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumatera Utara (Sumut) sejak 5 Juli 2021, meski kegiatan rumah ibadah masih diperbolehkan tetapi tidak ada instruksi membukan seluruh masjid.

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya