Liputan6.com, Jakarta- Informasi tentang pembagian bantuan pemerintah saat perpanjangan PPKM tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, namun sebaiknya informasi tersebut jangan percaya sebelum dipastikan kebenarannya.
Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri informasi viral terbaru seputar bantuan pemerintah saat perpanjangan PPKM, hasilnya sebagian informasi tersebut terbukti hoaks.
Baca Juga
Simak hoaks terbaru seputar bantuan pemerintah saat perpanjangan PPKM:
Advertisement
1. Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Pengambilan BST
Kabar tentang bukti vaksinasi sebagai syarat pengambilan bantuan sosial tunai (BST) di kantor pos beredar di media sosial. Kabar tersebut beredar lewat sebuah foto surat undangan pengambilan BST yang disebarkan oleh akun Facebook Jalu Jalaludin pada 28 Juli 2021.
Dalam surat tersebut terdapat logo PT Pos Indonesia dan tertulis narasi sebagai berikut, "PENGAMBILAN BST DENGAN SYARAT HARUS MENUNJUKKAN BUKTI SUDAH DIVAKSIN".
Benarkah bukti vaksin sebagai syarat pengambilan bantuan sosial tunai (BST)? Berikut penelusurannya.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, kabar tentang bukti vaksin sebagai syarat pengambilan BST di kantor pos ternyata tidak benar. Faktanya, PT Pos Indonesia tidak menerapkan syarat tersebut kepada warga yang akan mengambil BST di kantor pos.
2. Pendistribusian Pangan Bersubsidi pada 9 Agustus 2021 dari Pemprov DKI Jakarta
Beredar di media sosial postingan yang menyebut ada pendistribusian pangan bersubsidi pada 9 Agustus 2021 dari Pemprov DKI Jakarta. Postingan itu ramai dibagikan sejak tengah pekan kemarin.
Salah satu yang mempostingnya adalah akun bernama Aulia Maldini. Dia mengunggahnya di Facebook pada 26 Juli 2021.
Dalam postingannya terdapat poster dengan lambang Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya dengan narasi:
"Pengumuman!
Program pangan bersubsidi (KJP) di gerai-gerai pasar jaya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2021. Pembelakuan pembatasan pengambilan pangan bersubsidi dilaksanakan dengan prokes ketat."
Lalu benarkah ada pendistribusian pangan bersubsidi pada 9 Agustus 2021 dari Pemprov DKI Jakarta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, postingan yang mengklaim ada pendistribusian pangan bersubsidi pada 9 Agustus 2021 dari Pemprov DKI Jakarta adalah tidak benar.
3. Kemensos Bagikan Rp 500 Ribu Dengan Cara Isi Survei
Beredar di media sosial pesan berantai yang menyebut Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan uang Rp 500 ribu dengan mengisi survei. Pesan berantai itu menyebar sejak akhir pekan ini.
Salah satu yang mengunggahnya adalah akun bernama Irna Sriwiyanti. Dia mempostingnya di Facebook pada 7 Agustus 2021.
Berikut isi postingannya:
"Kementerian Sosial
kondisi:
1. Pekerja yang bekerja atau menganggur
2. Bukan TKI
2. Anda harus warga negara Indonesia
Klik di sini untuk berpartisipasi 👇
https://einfowhatee.xyz/i/Nationalday/?show=1"
Lalu benarkah pesan berantai yang menyebut Kemensos membagikan uang Rp 500 ribu dengan cara mengisi survei? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, pesan berantai yang menyebut Kemensos membagikan uang Rp 500 ribu dengan cara mengisi survei adalah hoaks.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement