Masyarakat Diminta Waspada terhadap Modus Penipuan Daring

Modus penipuan daring ini merupakan kejahatan yang telah diantisipasi melalui UU ITE dan penegakan hukumnya masuk ranah pidana.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 20:30 WIB
[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan daring. (Ilustrasi: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Farhan selaku Anggota Komisi I DPR RI menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dalam jaringan (daring). Modus penipuan tersebut yaitu rekayasa sosial, phising, pharming, money mule, dan sniffing.

Dilansir dari Antara, dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertemakan “Keamanan Berinternet: Mencegah Penipuan di Ranah Daring”, Rabu (18/5), Farhan mengatakan ada beberapa modus penipuan online (daring) yang harus diperhatikan.

Modus penipuan daring ini merupakan kejahatan yang telah diantisipasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penegakan hukumnya masuk ranah pidana.

Farhan menjelaskan phising adalah modus penipuan daring yang dilakukan oleh pelaku dengan menghubungi calon korban melalui e-mail, telepon, dan pesan teks yang nantinya mengaku sebagai perwakilan dari lembaga resmi. Langkah selanjutnya mereka akan meminta data-data pribadi, perbankan, kartu kredit, dan kata sandi milik korban.

“Biasanya para pelaku phising akan menghubungi calon korbannya dan meminta data-data pribadi seperti data perbankan, kartu kredit serta kata sandi. Jadi, hati-hati sekali kalau ada yang menelpon mengaku sebagai customer service bank tempat anda membuka rekening, terus mintanya aneh-aneh dan tidak wajar, seperti data pribadi,” dia menjelaskan.

Berikutnya adalah rekaya sosial, pada umumnya modus penipuan ini dilakukan oleh pelaku dengan memulai obrolan mengenai hal yang umum. Kemudian tindakan tersebut akan membuat korban secara tidak sadar memberikan informasi penting mereka yang dapat menyebabkan akun-akun miliknya dibajak oleh pelaku.

Modus Pharming

Modus penipuan yang ketiga adalah pharming. Pelaku akan mengarahkan korbannya menuju alamat laman palsu. Ketika korban akan mengakses laman tersebut, secara tidak langsung domain name system (DNS) yang telah diklik akan tersimpan di komputer dalam bentuk cache.

Selanjutnya adalah money mule merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang dalam jumlah kecil kepada korban. Pelaku kemudian menjanjikan korban dapat memperoleh komisi apabila mentransfer kembali uangnya kepada pihak lain.

Terakhir ada sniffing yaitu modus penipuan daring yang memanfaatkan pelaku dengan mengincar perangkat korban seperti laptop, komputer maupun ponsel.

Farhan mengingatkan bahwa biasanya mereka mendapat informasi yang terdapat di perangkat melalui jaringan WiFi gratis. Sebaiknya masyarakat harus berhati-hati dan jika menggunakan WiFi gratis pastikan pemakaiannya sebentar saja.

Dea Amanda/Universitas Multimedia Nusantara

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/2886473/anggota-dpr-ingatkan-masyarakat-waspadai-5-modus-penipuan-daring

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya