Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Simak Kumpulan Hoaks terkait Perkara Pembunuhan Brigadir J
Pertimbangan JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup: Berbelit hingga Seret Banyak Anggota Polri Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jawa Timur, Pusat Gempa Terdeteksi di Laut
Sebelum terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tercatat pernah mengemban berbagai jabatan strategis di Polri. Perwira lulusan akpol 1994 itu pernah menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.
Dua tahun kemudian, suami dari Putri Candrawathi ini diperintahkan menduduki jabatan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2015. Ketika itu, ia terlibat dalam pengungkapkan kasus bom Sarinah pada 2016.
Setahun kemudian, Ferdy Sambo ditarik ke Mabes Polri dan diberi kepercayaan menjabat Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pada 2018, Ferdy Sambo kemudian dipercaya menjadi Koorspripim Polri.
Dari situ, karir Ferdy Sambo melejit hingga mendapat pangkat Brigadir Jenderal dan dipercaya mengisi jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tak berselang lama, tepatnya pada 2020 ia dilantik menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pada tahun kedua menjabat, Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J.
Polri akhirnya memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas perkara tersebut. Putusan itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkan) Polri, Komjen Ahmad Dofiri dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja," papar Jaksa.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.