Liputan6.com, Jakarta - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku, kecewa dengan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Juli 2022 lalu. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Simak Kumpulan Hoaks terkait Perkara Pembunuhan Brigadir J
Pertimbangan JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup: Berbelit hingga Seret Banyak Anggota Polri Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jawa Timur, Pusat Gempa Terdeteksi di Laut
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengatakan, keluarga ingin eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dituntut hukuman maksimal oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," kata Martin Lukas, Selasa (17/1/2023).
"Bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Almarhum Nofiriansyah Yoshua Hutabarat," pungkasnya.
Â
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja," papar Jaksa.
Â
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.