Keluarga Brigadir J Respons Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Kecewa, Berharap Vonis Maksimal

Ferdy Sambo merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jan 2023, 19:09 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 19:09 WIB
Ferdy Sambo Tertunduk Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo melambaikan tangan usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku, kecewa dengan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Juli 2022 lalu. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengatakan, keluarga ingin eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dituntut hukuman maksimal oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," kata Martin Lukas, Selasa (17/1/2023).

"Bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Almarhum Nofiriansyah Yoshua Hutabarat," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja," papar Jaksa.

 


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya