Bawaslu Waspadai Potensi Pelanggaran Pemilu Saat Ramadhan, Termasuk Kampanye Terselubung

Bawaslu mengungkapkan, dugaan potensi pelanggaran itu adalah kampanye terselubung yang dilakukan oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu saat Ramadhan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mar 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2023, 20:00 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengingatkan potensi dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu kerap terjadi saat bulan Ramadhan.

"Kita memang sama-sama tahu bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita lewati sering kali kemudian menjadi ajang juga terjadinya potensi dugaan pelanggaran," kata Lolly dilansir dari Antara, Senin (18/3/2023).

Lolly mengatakan, dugaan potensi pelanggaran itu adalah kampanye terselubung yang dilakukan oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu.

"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan," ucap Lolly.

Dia juga menyebut, dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh partai politik (parpol) peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.

Bawaslu, kata Lolly, terus berkomunikasi dan mengingatkan parpol peserta Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu saat Ramadhan.

"Untuk melakukan upaya pencegahan sejak awal kami membangun komunikasi yang konstruksif dengan teman-teman parpol," ucapnya.

Menurut dia, sebaik-baiknya upaya pencegahan pelanggaran pemilu adalah dengan menjaga kepercayaan satu sama lain demi meminimalisir berbagai potensi pelanggaran.

"Setelah pertemuan ini akan langsung terbangun grup WA (WhatsApp) antara Bawaslu dengan LO (liaison officer) partai politik. Ini untuk memastikan informasi di antara kami itu berjalan dengan baik," tuturnya.

Lolly pun mengimbau parpol peserta pemilu untuk menghindari kampanye terselubung di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan di tempat yang dilarang, sebagaimana Pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Mudah-mudahan dengan upaya ini Ramadhan yang akan kita lewati kemudian menjadi sepi dari dugaan pelanggaran pemilu," katanya.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya