Digagalkan, 15 Ton Daging Babi Hutan Ilegal yang akan Masuk DKI

Daging babi tersebut rencananya akan dibongkar di sebuah POM bensin di daerah Serang Banten yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jun 2014, 16:50 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 16:50 WIB
Digagalkan, 15 Ton Daging Babi Hutan yang akan Masuk Jakarta
Daging babi tersebut rencananya akan dibongkar di sebuah POM bensin di daerah Serang Banten yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.

Citizen6, Kalianda Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan Badan Karantina Pertanian Wilker Bakauheni mengamankan sebanyak 17 koli daging babi hutan seberat 1,7 ton. Daging babi hutan tersebut diamankan dari sopir bernama Kristopel Budianto Lumban Gaol (24) warga Tanjung Merawa Medan Sumatera Utara.

Budi diamankan petugas KSKP pada Minggu (15/6) sekitar pukul 19:00 WIB di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Selain itu diamankan juga barang bukti 1 lembar surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh UPTD Peternakan dan Perikanan Kecamatan Gelumbang dengan nomor: 524/05/Nakkan-G/ I/ 2013.

"Kami melakukan pemeriksaan rutin dan saat truk bernopol B 9976 PYU melintas, di dalamnya ditemukan daging babi hutan ilegal yang akan dibawa ke wilayah Banten," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji SIK di Mapolres Lampung Selatan Selasa (17/6/2014).

Berdasarkan pengakuan Budi kepada polisi, ujar Bayu Aji, sebanyak 1,7 ton daging babi hutan tersebut dibawa dari Prabumulih Sumatera Selatan. Untuk jasa pengiriman tersebut Budi diupah oleh seorang laki laki yang tak dikenalinya sebanyak 2 juta sekali jalan.

Daging babi tersebut rencananya akan dibongkar di sebuah POM bensin di daerah Serang Banten yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.

Akibat perbuatannya membawa daging babi hutan tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat yang sah dari pihak karantina hewan, ikan dan tumbuhan Budi terancam dikenai pasal 31 ayat 1 Undang Undang nomor 16 tahun 1992 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 150 juta rupiah.

Sementara itu penanggung jawab BKP Wilker Bakauheni, Drh.Azhar mengungkapkan daging babi hutan disita selain karena tak memiliki dokumen lengkap dikuatirkan akan merugikan konsumen. Hal tersebut cukup beralasan menurut Drh. Azhar daging babi hutan tersebut sebagian digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk dicampur dengan daging sapi atau campuran pembuatan bakso daging.

"Selain alat angkutnya yang melanggar ketentuan yang berlaku karena bukan alat angkut khusus dikuatirkan daging babi hutan ini akan digunakan untuk campuran pembuatan bakso, " ujar Drh.Azhar.

Tangkapan daging babi hutan ilegal ini merupakan tangkapan daging babi hutan yang keempat sepanjang bulan Mei dan Juni. Bahkan hingga kini pihak BKP Wilker Bakauheni sudah mengamankan sebanyak sekitar 15 ton daging babi hutan ilegal yang akan dikirim ke Jakarta.

Rencananya sebanyak 15 ton daging babi hutan ilegal tersebut akan segera dimusnahkan dalam waktu dekat.

Pengirim:

Hendricus Widiantoro
Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya