Liputan6.com, Jakarta - Seorang lelaki berusia 49 tahun di Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara 22 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kembarnya. Pria yang tidak disebutkan namanya itu mengaku bersalah atas 38 tuduhan yang dijatuhkan padanya.
Baca Juga
Tuduhan tersebut termasuk 20 di antaranya penculikan serta melibatkan tuduhan menyelundupkan anak-anak. Tuduhan menyelundupkan dijatuhkan padanya karena pria tersebut mengaku membawa bayi kembar itu dari istrinya yang telah berpisah dari Australia.
Laporan The Age, Senin (23/05/2016), mengatakan bayi perempuan kembar itu baru berusia 27 hari saat pelecehan seksual mulai dilakukan pada mereka. Lelaki itu juga bersalah terhadap 11 tuduhan lain termasuk membuat dan menyebarkan gambar-gambar anak-anak tanpa busana.
Advertisement
Ia juga dikenakan tuduhan karena mengambil gambar dari bawah rok seorang perempuan di dalam kereta api. Penyerbuan yang dilakukan pada rumah tersangka juga menghasilkan barang bukti berupa video dan foto-foto penyalahgunaan dua orang anak saudaranya.
Dokumen-dokumen yang tersimpan dalam komputer si pelaku juga menunjukkan kalau ia melakukan pelecehan seksual terhadap bayi kembarnya beberapa hari saat ia tiba di Australia. Bayi kembar itu kini berada di bawah perawatan Departemen Pelayanan Kesehatan Manusia setempat.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6