Liputan6.com, Jakarta Seminar Nasional dengan tema “Mengurangi Hambatan Lahan Dalam Mewujudkan Infrastruktur Nasional Sebagai Nawacita” yang di selenggarakan oleh kaukus muda indonesia (KMI). Pembicarakan difokuskan pada permasalahan yang berkenaan dengan hambatan dalam rangka perolehan tanah. Dalam ilmu hukum hal ini tidak terlepas dari antinomi nilai. Hambatan itu muncul secara prosedural dapat di jelaskan bagaimana implementasinya aturan-aturan yang meliputinya.
Baca Juga
Adanya keragaman nilai dan kepentingan pada diri manusia dalam kehidupan itulah yang menjadi potensi terjadi benturan kepentingan.dalam hal ini pula benturan kepentingan antara pemilik tanah dan pihak yang akan memperoleh tanah.
Advertisement
Apabila tatanan NKRI sudah ada nilai-nilai yang menjadi acuannya, bahkan menjadi manifestasi pribadi , keperibadian bangsa indonesia . Di temukan dalam merah putih, pancasila,dan bhineka tunggal ika sebagai TIGA PILAR bangsa.
Hukum agraria yang di berlakukan pada 24 september 1960 digali dan dilandaskan pada nilai-nilai hukum adat bahkan pada pasal 5 UUPA di tegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat. UUPA sendiri merupakan penjabaran atau implementasi amanah UUD RI 1945, khususnya pasal 33 ayat 3. UUD RI 1945 disusun dan dibangun di atas landasan filosofi nilai-nilai pancasila.
Selengkapnya baca artikel disini.
Penulis :
M Raka Mauraksa
Universitas Bung Karno
Jadilah bagian dari Komunitas Campus CJ Liputan6.com dengan berbagi informasi & berita terkini melalui e-mail: campuscj6@gmail.com serta follow official Instagram @campuscj6 untuk update informasi kegiatan-kegiatan offline kami.