Liputan6.com, Jakarta - Seorang ayah dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun oleh Pengadilan Warwick, Inggris. Dia dinyatakan bersalah memperkosa putrinya yang berusia 16 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Nama tersangka tidak disebutkan untuk melindungi identitas anaknya. Sang ayah mengaku memerkosa untuk memberikan 'pelajaran' pada anaknya sendiri. Â
Ia ingin menunjukkan pada putrinya itu kalau melakukan hubungan seks dengan pria lebih nikmat setelah sang anak mengaku kalau ia lesbian.
Dilansir dari Mynewshub, Senin (6/3/2017), hakim yang mengadili kasus tersebut mengingatkan tersangka bahwa ia seharusnya bersikap sebagai seorang ayah. Alih-alih memerkosa, semestinya ia memberikan nasihat dan dukungan moral pada anaknya yang mengalami krisis identitas.
"Sebaliknya, ia malah tak bisa mengontrol kemarahan lalu memborgol dan memperkosa anaknya sendiri!" tukas hakim pengadilan tersebut.
Hakim beralasan, sang ayah mendapatkan hukuman karena kejahatannya berunsur kebencian terhadap golongan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta kejahatan terhadap anak di bawah umur.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6