Nekat Naik Trotoar, Motoris Terancam Penjara 1 Bulan

Pengendera motor yang bandel melintasi trotoar bisa dipidana penjara selama 1 bulan.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 24 Jul 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 20:00 WIB
Aksi Koalisi Pejalan Kaki Kembali Hadang Pemotor di Trotoar
Sejumlah pengendara motor memutar balik usai dihadang Aktivis Koalisi Pejalan Kaki (KPK) di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (21/7). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Trotoar dibangun untuk memberi kenyamanan bagi para pejalan kaki. Tapi sayang, trotoar kerap kali disalahgunakan sebagai tempat berjualan. Bahkan, bagi sebagian pengguna sepeda motor, melintasi trotoar sudah jadi kebiasaan buruk.

Kondisi ini pun kerap menuai protes dari sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki (KPK). Aksi protes yang dilakukan KPK sering berujung adu mulut dengan para pemotor bandel yang melintas di trotoar.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun akhirnya angkat bicara. Menurut dia, pengendera motor yang bandel dengan melewati trotoar dapat dipidana penjara.

Aturannya tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Disebutkan dalam perda tersebut, tiap pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Dia bisa dipenjara. Makanya saya minta tolong. Perilaku pengendara motor sekarang sudah enggak peduli lagi, enggak pakai helm enggak apa-apa," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Mantan Wali Kota Blitar itu menyebut, perilaku pengendara yang suka melanggar peraturan lalu lintas hanya dapat diubah lewat sanksi.

Jadi, jangan sekali-kali ya pakai motor lewat trotoar.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya