Dalam 5 Hari, 5.644 Kendaraan Gunakan Trotoar dan Lawan Arus

Penggunaan trotoar sebagai lintasan kendaraan justru semakin menimbulkan kesemrawutan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jul 2017, 08:25 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 08:25 WIB
Aksi Koalisi Pejalan Kaki Kembali Hadang Pemotor di Trotoar
Aktivis Koalisi Pejalan Kaki menghadang pengendara yang menerobos trotoar di depan di Jalan Casablanca, Jakarta, Jumat (21/7). Aksi tersebut untuk mengedukasi pengendara agar menghormati hak pejalan kaki di trotoar. (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggalakkan razia terhadap pengendara yang melintas di trotoar atau pedestrian. Hal itu dilakukan seiring maraknya pelanggaran yang dilakukan para pengendara motor di Jakarta dengan merampas hak pejalan kaki.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi ini selama lima hari, terhitung mulai 17-21 Juli 2017. Selama itu, jumlah pelanggar yang berhasil ditindak mencapai 5.000 lebih pengendara.

"Pelanggaran lawan arus dan pedestrian trotoar, selama 5 hari sebanyak 5.644 kendaraan," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Alih-alih mengurangi kemacetan, kata Budi, penggunaan trotoar sebagai lintasan kendaraan justru semakin menimbulkan kesemrawutan. Sebab fasilitas umum tidak digunakan sebagaimana fungsinya.

"Situasi ini juga tentunya akan berdampak pada terlanggarnya hak-hak pejalan kaki dan dapat mereduksi keselamatan pejalan kaki," tutur dia.

Dia menjelaskan, hak dan kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga pelanggarnya dapat dijatuhi pidana dan sanksi denda.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap Budi.

Untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan upaya-upaya sinergis, mulai dari kegiatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Polisi juga menggandeng Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar.

"Langkah ini diharapkan sebagai proses edukasi, pencerahan, pembelajaran yang pada akhirnya akan terbangun sikap disiplin dan budaya tertib berlalu lintas," Budiyanto menandaskan.

 

Saksikan video di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya