Sidang Perdana Bos First Travel, Korban Teriakkan Hukuman Mati

Sidang perdana kasus penipuan terhadap jemaah umrah oleh PT First Travel diwarnai teriakan dan luapan kemarahan korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Feb 2018, 12:45 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 12:45 WIB
Tiga Bos First Travel Jalani Sidang Perdana di PN Depok
Tiga tersangka Direktur First Travel agen umrah, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan umrah di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Tiga terdakwa kasus penipuan terhadap jemaah umrah First Travel akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin 19 Februari 2018. Direktur Utama First Travel Andika Surachman bersama Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan hadir dengan busana sederhana.

Ketiga terdakwa tampak hanya mengenakan pakaian putih polos yang dirangkaikan dengan rompi merah. Tidak lagi ada kesan mewah dalam gaya berbusana ketiganya.

Dalam sidang kali ini, jaksa memaparkan bahwa ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban First Travel dengan total kerugian mencapai Rp. 905 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU TPPU.

Sidang perdana kali ini juga dihadiri oleh puluhan korban penipuan First Travel dari berbagai kota yang membuat ruang sidang semakin penuh dan sempat ricuh. Usai sidang, kemarahan para korban pun makin menjadi-jadi.

Luapan Kemarahan Korban

Bawa Spanduk Tuntutan, Korban First Travel Hadiri Sidang Perdana
Korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel menunjukkan spanduk tuntutan saat sidang perdana kasus First Travel di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Saat ketiga terdakwa itu dibawa ke mobil tahanan, para korban pun berteriak meminta uang dikembalikan bahkan banyak juga yang menyumpahi agar mereka busuk di penjara sampai hukuman mati.

"Kembalikan uang Kita. Biar busuk dipenjara," teriak seorang ibu-ibu.

Sementara itu ada seorang ibu yang juga mengungkapkan kekesalannya terhadap Anniesa cs. "Saya sebetulnya nggak berangkat. Cuma yang berangkat teman-teman saya. Jadi cuma minta dikembalikan atau diberangkatkan. Kalau nggak hukum seberat-beratnya. Itu saja. Teman saya ada 26 orang, kawan pengajian saya semua. Ya kalau dia nggak ngembaliin hukumannya ya mati lah," kata Ibu Rina dari Bogor yang ikut membela teman-teman pengajiannya yang menjadi korban.

Jeratan Pasal

Tiga Bos First Travel Jalani Sidang Perdana di PN Depok
Suasana sidang perdana kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Sidang hari ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus penipuan tersebut. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dalam pembacaan jaksa penuntut umum Heri Jerman menyangkakan ketiganya bos First Travel dengan pasal berlapis.

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Semuanya sama perbuatannya sesuai dakwaan yang saya bacakan tadi, dakwaan. Pertama penipuan Pasal 378. Kedua penggelapan dan sifatnya alternatif, mana yang akan saya buktikan apakah itu penipuan atau penggelapan dan sekaligus kombinasi dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar dia.

 

Sumber: Kapanlagi.com 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya