Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil dua penyanyi guna dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel.
"Syahrini akan dihadirkan sebagai saksi. Strategi pemasaran First Travel mengunakan artis untuk menarik minat," ucap jaksa penuntut umum Heri Jerman, Senin (19/2/2018).
Selain itu, nama Vicky Shu juga disebut-sebut akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan nanti. Heri belum menjelaskan secara detail ihwal keterlibatan Vicky Shu. "Masalah materi nanti saja. Mereka akan dihadirkan sebagai saksi," tutur dia.
Advertisement
Nama penyanyi Syahrini berada di pusaran kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan tiga bos First Travel, Andika Surachman, dan Anniesa Devitasari Hasibuan Nomor Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017.
Penuntut umum Heri Jerman menyampaikan, First Travel menggunakan artis Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini untuk mempromosikan biro perjalanan umrah tersebut. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP.
Syahrini Diminta Buat Vlog
Namun, layanan itu diberikan tanpa timbal balik. Selama perjalanan, Syahrini diharuskan memakai atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto.
Heri Jerman melanjutkan, Syahrini wajib mengunggah dan memublikasikan minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan. Hal itu dilakukan sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hastag First Travel.
"Timbal baliknya seperti itu," ujar dia.
Selain menggunakan figur publik, First Travel menawarkan paket perjalan umrah melalui media Facebook dengan judul "Umrah Promo 2017" serta membuat brosur dengan desain bentuk warna dan tulisan yang menarik.
"Melalui cara-cara itu berhasil mendapatkan calon jamaah yang telah membayar biaya paket," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement